Find Us On Social Media :

Gagal Tunaikan Janji Suci Gegara Lamarannya Ditolak Pihak Keluarga, Oknum Dosen Nekat Menghabisi Nyawa Mahasiswa yang Dipacarinya Itu!

By Novia, Rabu, 12 Agustus 2020 | 09:02 WIB

Ilustrasi pembunuhan - Gagal Tunaikan Janji Suci Gegara Lamarannya Ditolak Pihak Keluarga, Oknum Dosen Nekat Menghabisi Nyawa Mahasiswa yang Dipacarinya Itu!

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Seorang dosen tak terima hingga merasa sakit hati gara-gara cinta tulusnya ditolak pihak keluarga.

Kini, oknum dosen di salah satu perguruan tinggi swasta di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) ini nekat melakukan tindak pembunuhan.

Dosen berinisial AS (31), justru menghabisi nyawa wanita yang sempat diperjuangkan cintanya itu, I (24).

Baca Juga: Mengira Keponakannya Disantet dan Diguna-guna Menggunakan Ilmu Hitam, Dua Warga Nekat Lakukan Tindak Pembunuhan Sadis Terhadap Oknum Dukun di Sumenep! 

Melansir dari Kompas.com pada Selasa (11/8/2020), I disebutkan sebagai mahasiswa di tempat AS mengajar.

Keduanya diketahui sudah menjalin hubungan asmara yang cukup lama.

Namun sayang, I justru meregang nyawa di tangan kekasihnya itu.

Baca Juga: Bak Psikopat, Dua Warga Sampang Nekat Melakukan Tindak Pembunuhan Sadis Menggunakan Raket Nyamuk Gegara Curiga Korban Telah Mengirimkan Santet pada Keluarganya!

Kapolres Bima Kota, AKP Harya Tejo Wicaksono mengkonfirmasi bahwa kejadian ini telah berlangsung pada (5/7/2020) lalu.

"Jadi, antara korban dengan tersangka ini ada hubungan khusus, sudah pacaran, sudah agak lama, dan kemudian tersangka ini melamar korban, tapi oleh orangtua korban lamaran ditolak," ujar AKBP Harya.

Harya menyampaikan, korban ditikam oleh pelaku saat pulang dari pasar yang terletak di jalan Gunung Raja.

Baca Juga: Seolah Wanita yang Dicintainya Tak Berhak Menjalin Komunikasi dengan Pria Lain, Suami di Bangkalan Nekat Habisi Laki-laki yang Kepergok Ngobrol Berdua dengan Istrinya

"Korban itu baru pulang dari pasar, kemudian dihentikan oleh tersangka, kemudian ngobrol-ngobrol sehingga terjadi cekcok kemudian dilakukan penusukan kepada korban," kata Harya.

Sempat diselamatkan dan dibawa ke rumah sakit terdekat, namun nyawa korban tak dapat diselamatkan.

Akibat luka tikaman yang dilakukan AS, korban disebutkan meninggal dalam perjalanan menuju rumah sakit.

Baca Juga: Cabuli Bocah 8 Tahun Sebanyak 3 Kali Kemudian Membunuhnya, Pemuda di Riau Ini Mengaku Sakit Hati dengan Orangtua Korban

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Melansir dari Tribun Jogja, informasi serupa juga pernah terjadi di Kota Bandung.

Tak terima cintanya ditolak, RG (22) nekat menusuk Z (16) saat berada di Jalan Wastukencana, Kota Bandung.

Baca Juga: Panas Hati Dituding Nyindir Lesty Kejora dan Rizky Billar yang Lagi Viral, Raditya Dika Skakmat Omongan Nyinyir Netizen : Belajar untuk Tidak Suudzon!

"Motifnya, ini pelaku mengejar korban sudah lama, mulai dari korban sejak SMP, sampai dipantau lewat IG dan ternyata cinta ditolak, sehingga terjadi seperti itu," terang polsek Sumur Kompol Ari Purwantono.

Akibat tindakan nekatnya itu, RG kini harus mempertanggung jawabkan perbuatanya.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 351 KUHP pidana jo Pasal 80 Nomor 17 tahun 2016 tentang penganiayaan berat dan Undang-undang Perlindungan Anak.

(*)