Find Us On Social Media :

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Vicky Prasetyo, Sidang Kasus Terhadap Angel Lelga Dilanjutkan

By Rissa Indrasty, Rabu, 12 Agustus 2020 | 13:40 WIB

Angel Lelga dan Vicky Prasetyo saat ditemui Grid.ID di Gedung Trans TV, kawasan Tendean, Mampang, Jakarta Selatan, Kamis (5/4/2018).

Baca Juga: Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu, Ini Pembelaan Pihak Angel Lelga soal Tuduhan Perzinaan dengan Fiki Alman!

Kedua, perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP.

Ketiga, perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) KUHP.

Kemudian, Vicky Prasetyo mengajukan eksepsi atau nota keberatan agar hukumannya diringankan dan dirinya menjadi tahanan kota.

Baca Juga: Sudah Jebloskan Vicky Prasetyo ke Rutan Salemba, Pihak Angel Lelga Kembali Sambangi Polda Metro Jaya untuk Laporkan Keluarga sang Mantan Suami?

Namun, eksepsi dari Vicky Prasetyo yang kemudian ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

(*)