Kedua, perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP.
Ketiga, perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) KUHP.
Kemudian, Vicky Prasetyo mengajukan eksepsi atau nota keberatan agar hukumannya diringankan dan dirinya menjadi tahanan kota.
Namun, eksepsi dari Vicky Prasetyo yang kemudian ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
(*)