Find Us On Social Media :

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Vicky Prasetyo, Sidang Kasus Terhadap Angel Lelga Dilanjutkan

By Rissa Indrasty, Rabu, 12 Agustus 2020 | 13:40 WIB

Angel Lelga dan Vicky Prasetyo saat ditemui Grid.ID di Gedung Trans TV, kawasan Tendean, Mampang, Jakarta Selatan, Kamis (5/4/2018).

Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty 

Grid.ID - Vicky Prasetyo menjalani sidang lanjutan atas kasus pencemaran nama baik terhadap Angel Lelga, hari ini, Rabu (12/8/2020).

Agenda sidang yang akan dijalani Vicky Prasetyo hari ini adalah pembacaan putusan sela.

Hasil dari persidangan kali ini adalah Majelis Hakim memutuskan untuk menolak eksepsi dan melanjutkan pemeriksaan pokok perkara terdakwa Vicky Prasetyo.

Baca Juga: Vicky Prasetyo Bernyanyi hingga Melawak Sebelum Jalani Sidang Virtual Kasus Penggerebekan Terhadap Angel Lelga

"Mengadili, satu, menolak eksepsi terdakwa Vicky Prasetyo Bin Hermanto secara keseluruhan.”

“Dua, meminta penutut umum untuk meneruskan persidangan ke agenda berikutnya.”

“Tiga, membebankan biaya perkara kepada terdakwa sampai akhir persidangan," ungkap Majelis Hakim saat dipantau Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020).

Baca Juga: Ingin Permohonan Penangguhan Penahanan Vicky Prasetyo Dikabulkan, Baby Prasetyo: Vicky Kan Ayah dari Seorang Anak yang Tetap Harus Menafkahi!

"Pertimbangannya, pembuatan dakwaan dari JPU sudah sesuai UU sehingga eksepsi dari pihak terdakwa dianggap tak berlandaskan hukum," lanjutnya.

Sebelumnya, pada sidang perdananya, Vicky Prasetyo telah didakwa dengan pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Vicky Prasetyo didakwa dengan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE, terakait kasus pencemaran nama baik.

Baca Juga: Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu, Ini Pembelaan Pihak Angel Lelga soal Tuduhan Perzinaan dengan Fiki Alman!

Kedua, perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP.

Ketiga, perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) KUHP.

Kemudian, Vicky Prasetyo mengajukan eksepsi atau nota keberatan agar hukumannya diringankan dan dirinya menjadi tahanan kota.

Baca Juga: Sudah Jebloskan Vicky Prasetyo ke Rutan Salemba, Pihak Angel Lelga Kembali Sambangi Polda Metro Jaya untuk Laporkan Keluarga sang Mantan Suami?

Namun, eksepsi dari Vicky Prasetyo yang kemudian ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

(*)