Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Irwansyah bersyukur atas penerbitan SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan atas kasus dugaan penggelapan uang oleh Polrestabes Bandung.
Penyidik tidak memiliki bukti yang memadai untuk membuktikan kesalahan Irwansyah.
Irwansyah juga tidak terbukti melakukan tindak pidana.
Baca Juga: Diam-diam Beli Apartemen Tanpa Sepengetahuan Nagita Slavina, Raffi Ahmad: Buat Singgah Sendiri
"Alhamdulillah memang hari ini kita dapat hasilnya, hasilnya ya SP3 itu," kata Irwansyah saat ditemui Grid.ID di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020).
Irwansyah didampingi kuasa hukumnya, Zakir Rasyidin mengatakan kasus tudingan penggelapan uang perusahaan dinyatakan selesai.
Kliennya dinyatakan tidak melakukan pelanggaran hukum dan tidak terbukti melakukan penggelapan uang.
Baca Juga: Demi Keamanan Privasi Anak Mereka, Meghan Markle dan Pangeran Harry Diam-diam Beli Rumah Baru
"Jadi alasannya tuh clear, bukan merupakan tindak pidana, artinya apa, kalau bukan merupakan tindak pidana maka saya pastikan bahwa apa yang dituduhkan selama ini tentu memiliki konsekuensi hukum," tandasnya. (*)