Find Us On Social Media :

Roy Kiyoshi Jalani Sisa Pidana dengan 5 Bulan Rehabilitasi

By Rissa Indrasty, Rabu, 12 Agustus 2020 | 16:51 WIB

Roy Kiyoshi

"Diterima yang mulia, saya terima yang mulia," ungkap Hakim Ketua.

Namun, Jaksa Penuntut Umum masih belum menerima hasil keputusan Majelis Hakim tersebut.

"Kami pikirkan dulu yang mulia," tutup Jaksa Penuntut Umum.

Lebih lanjut, Hakim Ketua memberikan Waktu 1 minggu kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan banding ataupun menerima. (*)