Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Roy Kiyoshi menjalani sidang putusan atas kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020).
Sebelumnya, Roy Kiyoshi dituntut hukuman 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umun.
Hasil keputusan Majelis Hakim adalah Roy Kiyoshi dijatuhkan rehabilitasi selama beberapa bulan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Roy Kiyoshi dengan pidana rehab selama 5 bulan,"
"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan," ungkap Hakim Ketua saat dipantau Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020).
Roy Kiyoshi nantinya akan menjalani masa pemulihan di Rumah Sakit rujukan dan Roy Kiyoshi dibebankan biaya perkara.
"Memerintahkan agar terdakwa menjalani sisa pidana dengan rehabilitasi sosial di balai rehabilitasi yang sudah difasilitasi yaitu RSKO Cibubur Jakarta Timur,"
"Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2000," ungkap Hakim Ketua.
Baca Juga: Sempat Dirahasiakan, Artis Misterius yang Bakal Kolaborasi dengan BLACKPINK Akhirnya Terungkap!
Roy Kiyoshi sendiri menerima hasil keputusan dari Majelis Hakim.
"Diterima yang mulia, saya terima yang mulia," ungkap Hakim Ketua.
Namun, Jaksa Penuntut Umum masih belum menerima hasil keputusan Majelis Hakim tersebut.
"Kami pikirkan dulu yang mulia," tutup Jaksa Penuntut Umum.
Lebih lanjut, Hakim Ketua memberikan Waktu 1 minggu kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan banding ataupun menerima. (*)