Asumsi Razman adalah bahwa tak pernah ada kasus yang langsung ditangani oleh Mabes Polri.
"Yang aneh menurut kami dan tidak pernah terjadi menurut saya, ini justru langsung loncat ke Mabes Polri," tuturnya.
"Ada apa? Padahal ini kasus 'hanya' Rp 1,9 miliar. Ini bukan extra ordinari crime, bukan suatu kejahatan yang luar biasa kenapa harus dilakukan gelar perkara di mabes polri," sambung Razman.
"Dan gelar perkara di Mabes Polri pun menurut klien saya yang ikut. Itu seharusnya posisi bukan pada seolah-olah Mabes Polri melihat bahwa kasus ini terlalu cepat dinaikan dari penyelidikan ke penyedikan, padahal menurut Kasatreskrim Polrestabes Bandung, unsur awalnya sudah memenuhi," ucap Razman.
Razman mendesak Mabes Polri untuk kembali gelar perkara dengan mendatangkan saksi dari kedua belah pihak.
"Untuk itu seharusnya bisa digelar sekali lagi agar kita datangkan saksi ahli yang independen."
Baca Juga: Jerinx Pasrah Ditetapkan sebagai Tersangka, Polda Bali: Dia Datang sebagai Pelaku
"Jadi idealnya kalau fair, Mabes Polri hadirkan saksi ahli dari Irwansyah dengan saksi ahli dari Medina Zein."
"Kita bedah bersama-sama kelihatan bahwa posisi hukumnya jelas," tutup Razman.
Kasus penggelapan dana sebesar Rp 1,9 Miliar dengan terlapor Irwansyah telah dihentikan.
Pasca dihentikan karena tidak adanya unsur pidana, pihak Medina Zein, selaku pelapor, ingin menempuh jalur damai. (*)