Find Us On Social Media :

Dipanggil Polisi untuk Diperiksa, Hadi Pranoto Tidak Hadir

By Rangga Gani Satrio, Kamis, 13 Agustus 2020 | 11:30 WIB

Tak Terima Nama Baiknya Tercoreng Hingga Dihujat Sana-sini, Hadi Pranoto Ancam Bakal Laporkan Balik Cyber Indonesia: Saya Minta Ganti Rugi Minimal 10 Miliar US Dollar!

Baca Juga: Bantah Diperiksa Pihak Kepolisian Kuasa Hukum Sebut Hadi Pranoto Baru Konsultasi

Polisi telah melakukan gelar perkara. Kasus ini naik ke tahap penyidikan.

Penyidik menilai wawancara Anji dengan Hadi Pranoto mengandung unsur pidana.

Keduanya dilaporkan melanggar Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 45a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

(*)