Find Us On Social Media :

Dipanggil Polisi untuk Diperiksa, Hadi Pranoto Tidak Hadir

By Rangga Gani Satrio, Kamis, 13 Agustus 2020 | 11:30 WIB

Tak Terima Nama Baiknya Tercoreng Hingga Dihujat Sana-sini, Hadi Pranoto Ancam Bakal Laporkan Balik Cyber Indonesia: Saya Minta Ganti Rugi Minimal 10 Miliar US Dollar!

Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio

Grid.ID - Hadi Pranoto rencananya akan diperiksa polisi atas laporan yang tertuju padanya, Kamis (13/8/2020).

Namun Hadi Pranoto tidak datang penuhi panggilan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Hal tersebut disampaikan Kombes Pol Yusri Yunus, Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Menjadi Terlapor Kasus Obat Covid-19, Anji Siap Jalani Proses Hukum

"Hadi Pranoto hari ini gak datang karena alasannya sakit, tadi surat pemberitahunanya sama pengacaranya udah diantar," kata Yusri kepada wartawan melalui pesan singkat.

"Jadi nanti akan kita jadwalkan pemanggilan lagi," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid, melaporkan Hadi Pranoto dan Anji ke Polda Metro Jaya, Senin (3/8/2020) malam.

Baca Juga: Jadi Terlapor Setelah Buat Konten dengan Hadi Pranoto, Anji: Saya Bersedia Bekerja Sama dengan IDI

Laporan ini ada lantaran Hadi yang mengaku telah menemukan obat covid-19 dalam wawancara di akun YouTube milik Anji.

Konten YouTube yang ditayangkan musisi Anji pada Sabtu (1/8/2020), berujung polemik.

Pendapat Hadi ditentang oleh akademisi, ilmuwan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, influencer, hingga masyarakat luas.

Baca Juga: Bantah Diperiksa Pihak Kepolisian Kuasa Hukum Sebut Hadi Pranoto Baru Konsultasi

Polisi telah melakukan gelar perkara. Kasus ini naik ke tahap penyidikan.

Penyidik menilai wawancara Anji dengan Hadi Pranoto mengandung unsur pidana.

Keduanya dilaporkan melanggar Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 45a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

(*)