Find Us On Social Media :

Jerinx Terancam 6 Tahun Penjara Gegara Gembar-gembor Lontarkan Kata 'Kacung WHO', Tamara Bleszynski Ikut Panas Hati Sampai Singgung Soal Kondisi Mental sang Musisi: Sekejam Itukah Dunia Sekarang?

By Widy Hastuti Chasanah, Kamis, 13 Agustus 2020 | 15:25 WIB

Tamara Bleszynski ikut meradang lantaran Jerinx diancam hukuman 6 tahun penjara.

Laporan Wartawan Grid.ID, Widy Hastuti Chasanah

Grid.ID - Nama penabuh drum grup musik Superman is Dead, Jerinx belakangan ini memang menjadi sorotan publik.

Pasalnya, ia lantang menyebut covid-19 hanyalah bagian dari konspirasi elite.

Tak hanya itu, Jerinx bersama istrinya, Nora Alexandra bahkan juga ikut demo menolak rapid test di Bali.

Baca Juga: Ketahui Oscar Lawalata 'Berbeda', Reggy Lawalata Yakin Anaknya Punya Kelebihan

Bahkan, baru-baru ini Jerinx sampai sesumbar mengatakan bahwa Ikatan Dokter Indonesia (IDI) hanyalah kacung WHO.

"Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah Sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19," tulis Jerinx dalam akun Instagramnya @jrxsid pada Juni 2020.

Atas tulisan kontroversial itu, Jerinx akhirnya di laporkan ke polisi dan kini sang musisi telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali.

Baca Juga: Simpan Penyesalan Menikah Muda Hingga Akhirnya Khianati Anang Hermansyah, Krisdayanti Mengaku Kurang Pengalaman, Feni Rose Langsung Beri Sindiran Pedas

Dilansir dari Kompas.com, drummer SID, Jerinx ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Tak main-main, Jerinx bahkan terancam hukuman penjara selama 6 tahun.

"Ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi kepada Kompas.com, Rabu (12/8/2020).