Find Us On Social Media :

IDI dan Kemenristek akan Dipanggil sebagai Saksi Terkait Kasus Konten Anji dengan Hadi Pranoto

By Rangga Gani Satrio, Kamis, 13 Agustus 2020 | 17:10 WIB

Musikus Anji diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Senin (10/8/2020) hari ini.

Baca Juga: Pisang Dilakban ke Dinding Jadi Karya Seni dan Laku Terjual Hingga Rp1,7 Miliar, Ternyata ini Keistimewaannya!

Sebelumnya diberitakan, Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid melaporkan Hadi Pranoto dan Anji ke Polda Metro Jaya, Senin (3/8/2020) malam.

Laporan ini ada lantaran Hadi yang mengaku telah menemukan obat covid-19 dalam wawancara di akun YouTube milik Anji.

Konten YouTube yang ditayangkan musisi Anji pada Sabtu, (1/8/2020), berujung polemik.

Baca Juga: Jiwa Bisnis Sudah Mendarah Daging, Mama Rieta Gandeng Nagita Slavina Bikin Bisnis Kuliner Rumahan

Pendapat Hadi ditentang oleh akademisi, ilmuwan, ikatan dokter Indonesia (IDI), Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, influencer, hingga masyarakat luas.

Polisi telah melakukan gelar perkara. Kasus ini naik ke tahap penyidikan. Penyidik menilai wawancara Anji dengan Hadi Pranoto mengandung unsur pidana.

Keduanya dilaporkan melanggar Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 45a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (*)