Find Us On Social Media :

Usai Limpahkan Berkas Perkara di Kejari Jakarta Selatan Atas Kasus Narkotika, Tio Pakusadewo Dikembalikan Lagi ke Polda Metro Jaya

By Daniel Ahmad, Kamis, 13 Agustus 2020 | 19:15 WIB

Tio Pakusadewo

Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad

Grid.ID - Tio Pakusadwo mengunjungi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2020) pukul 15.10 WIB dengan agenda pelimpahan berkas perkara tahan dua atas kasus penyalahgunaan narkotika yang menimpanya.

Menggunakan Mobil X-Trail berwarna hitam dan didampingi dua orang lelaki yang diduga aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya, Aktor senior tebut kemudian pergi pukul 15.25 WIB diikuti hujan lebat.

Usai penyesuaian berkas, sang pengacara, Aris Marasabessy menyebut bahwa Tio akan dikembalikan lagi ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Tio Pakusadewo dapat Penanganan Medis di Tahanan Polda Metro Jaya Akibat Keluhan Kaki yang Sakit dan Riwayat Stroke

"Tadi hari ini sudah dilakukan tahap dua dari perkara Om Tio. Alhamdulillah semua berjalan lancar."

"Om Tio juga dikembalikan ke Polda. Masih tetap ditahan di rutan Polda," ungkap Aris saat ditemui tim Grid.ID di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di kawasan Jagakarsa.

Aris pun ungkapkan kekecewaannya karena kliennya tak kunjung dipindahkan.

Baca Juga: Tio Pakusadewo Belum dapat Jawaban untuk Permohonan Rehabilitasi ke RSKO

Meskipun rekomendasi rehabilitasi sudah didapatkannya sejak bulan Mei.

"Nah saya belum paham karena surat saya pun belum ditanggapi sampai sekarang makanya mungkin pertanyaan itu juga baik ditanyakan kepada penyidik."

"Sampai sekarang sih surat saya sudah disampaikan pada bulan Mei, awal bulan Mei," ungkapnya.

Baca Juga: Ini Kata Kuasa Hukum Soal Penangguhan Penahanan Tio Pakusadewo

"Karena saya tahu rekomendasinya sudah keluar bulan Mei. Namun sampai detik ini sampai saat ini tahap dua hari ini, om Tio tak kunjung dipindahkan," sambungnya.

Pertimbangan pandemi menjadi salah satu alasannya.

"Kenapa dibawa ke polda karena situasi saat ini kan lagi musim pandmi covid kayak gini kejaksaan melakukan penahanan sementara di polda," ungkapnya.

Baca Juga: Kuasa Hukum Ceritakan Kondisi Tio Pakusadewo di Dalam Penjara Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Meskipun demikian, pihak Tio akan menindaklanjuti ini sesuai dengan assesment yang telah dikeluarkan.

"Yang bisa menjawab pihak kejaksaan sih sebenernya."

"Tapi beberapa hari ke depan kami akan menindaklanjuti dan membuat permohonan pada kejaksaan berdasarkan assesment yg telah dikeluarkan," tutupnya. 

Baca Juga: Konsumsi Narkoba di Usia 56 Tahun hingga Diringkus 2 Kali, Tio Pakusadewo Ngaku Pakai Barang Haram karena Stroke Ringan yang Dideritanya

Seperti diketahui, penyidik Subdit 1 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap Tio di kontrakannya, kawasan Terogong, Cilandak, Jakarta Selatan, 14 April 2020.

Polisi menemukan barang bukti berupa ganja seberat 18 gram beserta alat hisap sabu alias bong.

(*)