Find Us On Social Media :

Izin Sakit, Polisi akan Lakukan Pemanggilan Ulang kepada Hadi Pranoto Setelah Sembuh

By Rangga Gani Satrio, Kamis, 13 Agustus 2020 | 17:40 WIB

Hadi Pranoto

Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio

Grid.ID - Hadi Pranoto telah meminta izin untuk tidak hadir saat dipanggil polisi pada Kamis (13/8/2020).

Pasalnya Hadi Pranoto sedang terbaring di Rumah Sakit Medistra, Jakarta Selatan.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Hadi Pranoto akan segera dipanggil ulang saat dirinya sembuh.

Baca Juga: Seorang Warga Negara Singapura Ditangkap di AS Setelah Ketahuan Jadi Mata-mata China Untuk Dapatkan Informasi Mengenai Jet Tempur F-35B

"Kalo memang dia sudah selesai atau sehat nanti kita akan jadwalkan ulang untuk pemanggilannya," kata Yusri saat ditemui Grid.ID di kantornya, siang tadi.

Terkait penyakit yang diidap Hadi, Yusri tidak bisa menyebutkan.

"Tidak disebutkan di situ sakit apa tapi sementara sekarang ini dia dirawat yah," ucapnya.

"Bukti yang ada adalah surat pemberitahuan izin rawat dari rumah sakit Medistra yang disampaikan pelayanan kepada penyidik," pungkasnya.

Baca Juga: Rebahan Santai Pakai Daster di Atas Perahu Karet, Momen Via Vallen Saat Berlibur di Bali Jadi Sorotan Warganet: Berasa di Pinggir Pantai ya?

Sebelumnya diberitakan, Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid melaporkan Hadi Pranoto dan Anji ke Polda Metro Jaya, Senin (3/8/2020) malam.

Laporan ini ada lantaran Hadi yang mengaku telah menemukan obat covid-19 dalam wawancara di akun YouTube milik Anji.

Konten YouTube yang ditayangkan musisi Anji pada Sabtu, (1/8/2020), berujung polemik.

Baca Juga: Iseng Gunakan Google Map, Pria Ini Malah Tak Sengaja Bongkar Perselingkuhan Istrinya, Begini Kronologinya!

Pendapat Hadi ditentang oleh akademisi, ilmuwan, ikatan dokter Indonesia (IDI), Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, influencer, hingga masyarakat luas.

Polisi telah melakukan gelar perkara. Kasus ini naik ke tahap penyidikan. Penyidik menilai wawancara Anji dengan Hadi Pranoto mengandung unsur pidana.

Keduanya dilaporkan melanggar Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 45a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.