Find Us On Social Media :

Polisi akan Lakukan Panggilan Kedua untuk Anji

By Rangga Gani Satrio, Kamis, 13 Agustus 2020 | 18:10 WIB

Musikus Anji diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Senin (10/8/2020) hari ini.

Baca Juga: Hambur-hamburkan Uang Rp 547 Juta Demi Puaskan Hasrat Pacar Onlinenya, Pria Ini Kaget Setengah Mati saat Temui sang Kekasih yang Berwajah Jauh dari Ekspektasi

Polisi telah melakukan gelar perkara. Kasus ini naik ke tahap penyidikan. Penyidik menilai wawancara Anji dengan Hadi Pranoto mengandung unsur pidana.

Keduanya dilaporkan melanggar Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 45a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (*)