Find Us On Social Media :

Polisi akan Lakukan Panggilan Kedua untuk Anji

By Rangga Gani Satrio, Kamis, 13 Agustus 2020 | 18:10 WIB

Musikus Anji diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Senin (10/8/2020) hari ini.

Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio

Grid.ID - Anji telah penuhi panggilan polisi pada Senin (10/8/2020), atas konten YouTube bersama Hadi Pranoto.

Saat itu Anji diperiksa selama 10 jam dengan dicecar 45 pertanyaan.

Setelahnya polisi akan menyelidiki hasil interogasi dan akan lakukan kembali memanggil Anji untuk BAP lanjutan.

Baca Juga: Pamer Ekspresi Melongo sang Buah Hati, Intip Gemasnya Putra Cut Meyriska yang Sukses Bikin Netizen Geregetan: Pipinya Nggak Nahan!

"Nanti kita lihat yah, kita sambil berjalan dulu nggak bisa langsung," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, saat ditemui Grid.ID dikantornya, Kamis (13/8/2020).

"Itu semua kemungkinan ada pemeriksaan tambahan lagi kepada saudara Anji sebagai pemilik akun Dunia MANJI, nanti kita tunggu sama-sama," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid melaporkan Hadi Pranoto dan Anji ke Polda Metro Jaya, Senin (3/8/2020) malam.

Baca Juga: Tersohor karena Kekejamannya, Kim Jong Un Ekskusi 6 Orang Termasuk 4 Pejabat Korea Utara, Tak Kenal Ampun Semuanya Ditembak Mati

Laporan ini ada lantaran Hadi yang mengaku telah menemukan obat covid-19 dalam wawancara di akun YouTube milik Anji.

Konten YouTube yang ditayangkan musisi Anji pada Sabtu, (1/8/2020), berujung polemik.

Pendapat Hadi ditentang oleh akademisi, ilmuwan, ikatan dokter Indonesia (IDI), Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, influencer, hingga masyarakat luas.

Baca Juga: Hambur-hamburkan Uang Rp 547 Juta Demi Puaskan Hasrat Pacar Onlinenya, Pria Ini Kaget Setengah Mati saat Temui sang Kekasih yang Berwajah Jauh dari Ekspektasi

Polisi telah melakukan gelar perkara. Kasus ini naik ke tahap penyidikan. Penyidik menilai wawancara Anji dengan Hadi Pranoto mengandung unsur pidana.

Keduanya dilaporkan melanggar Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 45a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (*)