Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Usai pelimpahan berkas perkara tahap 2 atas kasus penyalahgunaan narkotika yang menimpanya, Tio Pakusadewo harus kembali lagi mendekam di rutan Polda Metro Jaya.
Menyikapi proses ini, pihak Tio Pakusadwo yang diwakili oleh Aris Marasabessy mengungkapkan kekecewannya.
Sudah terbitnya surat rekomendasi rehabilitasi menjadi alasan utama.
Baca Juga: Tio Pakusadewo Tak Kunjung Direhabilitasi, Ini Penjelasan Kasi Intel Kejari Jakarta Selatan
"Nah itu dia jujur kami juga memiliki kekecewaan tersendiri. Kenapa? Bahwa BNN sudah mengeluarkan rekomendasi rehabilitasi kepada beliau namun sampai saat ini (masih) dilakukan penahanan," kata Aris.
"Saya belum paham karena surat saya pun belum ditanggapi sampai sekarang makanya mungkin pertanyaan itu juga baik ditanyakan kepada penyidik."
"Sampai sekarang sih surat saya sudah disampaikan pada bulan Mei, awal bulan Mei," sambungnya.