Find Us On Social Media :

Tio Pakusadewo Sudah 5 Bulan Ditahan karena Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Pengacara Tuntut sang Aktor Dirawat Sesuai Hasil Assesment

By Daniel Ahmad, Kamis, 13 Agustus 2020 | 20:30 WIB

Aris Marasabessy saat ditemui di Polda Metro Jaya pada Kamis (13/08/2020).

Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad

Grid.ID - Usai pelimpahan berkas perkara tahap 2 atas kasus penyalahgunaan narkotika yang menimpanya, Tio Pakusadewo harus kembali lagi mendekam di rutan Polda Metro Jaya.

Menyikapi proses ini, pihak Tio Pakusadwo yang diwakili oleh Aris Marasabessy mengungkapkan kekecewannya.

Sudah terbitnya surat rekomendasi rehabilitasi menjadi alasan utama.

Baca Juga: Tio Pakusadewo Tak Kunjung Direhabilitasi, Ini Penjelasan Kasi Intel Kejari Jakarta Selatan

"Nah itu dia jujur kami juga memiliki kekecewaan tersendiri. Kenapa? Bahwa BNN sudah mengeluarkan rekomendasi rehabilitasi kepada beliau namun sampai saat ini (masih) dilakukan penahanan," kata Aris.

"Saya belum paham karena surat saya pun belum ditanggapi sampai sekarang makanya mungkin pertanyaan itu juga baik ditanyakan kepada penyidik."

"Sampai sekarang sih surat saya sudah disampaikan pada bulan Mei, awal bulan Mei," sambungnya.

Baca Juga: Tio Pakusadewo dapat Penanganan Medis di Tahanan Polda Metro Jaya Akibat Keluhan Kaki yang Sakit dan Riwayat Stroke

"Karena saya tahu rekomendasinya sudah keluar bulan Mei. Namun sampai detik ini sampai saat ini tahap dua hari ini, Om Tio tak kunjung dipindahkan," tegasnya.

Tak ingin tinggal diam, Aris akan mengajukan permohonan agar Tio mendapatkan perawatan.

"Kami juga mungkin dalam beberapa hari ke depan akan melakukan permohonan juga pada pihak kejaksaan agar beliau dapat melakukan perawatan." 

Baca Juga: Tio Pakusadewo Belum dapat Jawaban untuk Permohonan Rehabilitasi ke RSKO

"Yang memberikan rekomendasi BNN berarti ahli dari hal itu. Jadi ada dokter ada kejaksaan juga di situ.”

"Bukan penangguhan penahanan saya mohon untuk dilakukan perawatan sesuai assesment," tutupnya.

Seperti diketahui, penyidik Subdit 1 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap Tio di kontrakannya, kawasan Terogong, Cilandak, Jakarta Selatan, 14 April 2020.

Baca Juga: Ini Kata Kuasa Hukum Soal Penangguhan Penahanan Tio Pakusadewo

Polisi menemukan barang bukti berupa ganja seberat 18 gram beserta alat hisap sabu alias bong.

(*)