Jika ingin memanfaatkan layanan GrabWheels masyarakat harus membawa helm sendiri dan mengaktifkan fitur pemeriksaan helm yang tersedia di aplikasi Grab sebelum berkendara.
Selain itu setiap penyewa skuter juga diwajibkan berkendara di jalur yang sudah ditentukan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Setiap unit skuter listrik juga disematkan sensor pemancar otomatis untuk membatasi fungsi skuter di area yang tidak semestinya dilalui sesuai aturan Pemprov DKI Jakarta seperti jembatan penyeberangan orang (JPO).
“Masyarakat dapat kembali mengendarai GrabWheels di jalur khusus yang sudah ditentukan oleh peraturan seperti jalur sepeda,” ujar Ridzki.
Pengguna skuter akan mendapat peringatan melalui aplikasi jika memasuki zona atau jalur yang tidak boleh dilalui, baik sengaja atau tidak disengaja. Selain itu, unit skuter secara otomatis akan melambat dan berhenti beroperasi.
Setiap unit juga dilengkapi lampu otomatis dan reflektor, serta fitur pembatasan kecepatan. Edukasi keselamatan berkendara disediakan di menu GrabWheels pada aplikasi Grab.
Sementara untuk melindungi pengguna layanan GrabWheels dari paparan Covid-19, Grab menempatkan station manager di setiap titik penyewaan.
Selain bertugas memeriksa kelengkapan berkendara sebelum pengguna layanan memulai perjalanan, station manager juga akan mendisinfeksi setiap unit skuter. Station manager akan siap sedia di setiap titik selama 24 jam.
Kehadiran GrabWheels disambut positif oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Ia berharap kehadiran GrabWheels dapat mengurangi kepadatan lalu lintas yang disebabkan kendaraan bermotor.
“Dengan aturan yang sudah resmi diberlakukan, dan ditunjang protokol keamanan dan kesehatan yang ketat, serta jalur sepeda yang ditingkatkan, maka akan banyak masyarakat yang menggunakan alat mobilitas pribadi seperti GrabWheels. Hal ini akan membantu lingkungan lebih sehat dan udara lebih bersih,” ujarnya.