Find Us On Social Media :

Sajikan Katalog pada Calon Pembeli Jasa, Jaringan Prostitusi Online di Batam Akhirnya Terbongkar!

By Novia, Sabtu, 15 Agustus 2020 | 10:43 WIB

Sajikan Katalog pada Calon Pembeli Jasa, Jaringan Prostitusi Online di Batam Akhirnya Terbongkar!

Baca Juga: Demen Bikin Netizen Jantungan dengan Harga Outfitnya yang Setinggi Langit, Nagita Slavina Keciduk Injak Sandal Teplek Seharga Rp 36 Juta: Motorku Diketawain Sandalnya Gigi...

Terbongkarnya sindikat kasus prostitusi online ini, polisi telah menetapkan 5 tersangka.

Di mana 5 tersangka itu terdiri dari seorang pengguna jasa, dan 4 tersangka lainnya yang menjajakan 2 korban.

Tersangka yang tertangkap tengah berhubungan badan dengan korban diancam dengan Pasal 81 Ayat 2 Undang-undang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Bikin Geger! Situs Belajar Daring Kelas 2 SD Muncul Iklan Porno, Pemkot Surabaya Geram Saksikan Video Tak Senonoh Tersebut!

Selain itu, tersangka juga terancam hukuman 15 tahun dengan denda sebesar Rp 15 miliar.

(*)