Find Us On Social Media :

Sajikan Katalog pada Calon Pembeli Jasa, Jaringan Prostitusi Online di Batam Akhirnya Terbongkar!

By Novia, Sabtu, 15 Agustus 2020 | 10:43 WIB

Sajikan Katalog pada Calon Pembeli Jasa, Jaringan Prostitusi Online di Batam Akhirnya Terbongkar!

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Baru-baru ini, jaringan prostitusi online di Kota Batam berhasil dibongkar oleh unit Polrestabes Barelang.

Sudah hampir satu tahun beroperasi, polisi melakukan pengusutan yang bermula dari 2 korban yang berhasil diamankan di Hotel Hans Batam.

Dari sanalah polisi kemudian mengembangkan kasus dan menemukan sebuah ruko yang digunakan untuk menginapkan para korban.

Baca Juga: Cintanya Terhalang Restu Calon Mertua, Ariel Tatum Ngaku Dijauhi Keluarga sang Mantan Gegara Dituduh Jadi Simpanan Om-om Dompet Tebal hingga Cekcok: Keluarganya Mikir Gue Gitu!

Melansir dari Tribun Batam, pada Jumat (14/8/2020), di sebuah ruko berlantai 3 di kawasan Nagoya Batam, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti berupa tisu magic, kondom dan juga voucer.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan mengatakan saat penggerebekan berlangsung, ruko tersebut dalam kondisi gelap.

Kompol Andri Kurniawan menduga pihak di sana sudah mengetahui kedatangan para anggota polisi.

Baca Juga: Menghilang Usai Kesenggol Kasus Prostitusi Online, Hana Hanifah Kepergok Asyik Bersepeda Bareng Sandiaga Uno

Saat digedor, tidak ada pihak yang membuka pintu dan akhirnya Polisi mengambil tindakan paksa.

"Setelah pintu didobrak anggota masuk dan menyuruh turun wanita yang tinggal di sana," sebut Andri.

"Kita lakukan penangkapan Rabu malam sekitar pukul 23.00 WIB, kemudian pelaku utama yang merupakan mucikari kita tangkap sekitar sekitar Pukul 01.00 WIB," imbuhnya.

Baca Juga: Bikin Geger! Situs Belajar Daring Kelas 2 SD Muncul Iklan Porno, Pemkot Surabaya Geram Saksikan Video Tak Senonoh Tersebut!

Usut punya usut, modus yang dipakai mucikari untuk mencari pelanggan yakni menggunakan aplikasi me-chat dan melalui katalog yang berisikan foto sejumlah wanita penghibur tersebut.

Sejauh ini sudah ada 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

"Sekarang sudah kita masukan ke sel, barusan selesai gelar perkara," sebut Andri.

Baca Juga: Belum Resmi Menikah dengan Aurel Hermansyah, Atta Halilintar Justru Sudah Rencanakan Punya Anak Banyak

Sementara itu melansir informasi dari Kompas.com, kasus prostitusi di Pontianak, Kalimantan Barat juga tengah terbongkar baru-baru ini.

Bermula dari laporan anak tak pulang-pulang, Kapolresta Pontianak Kombes Pol Kamarudin akhirnya melakukan pengusutan dan pencarian.

"Dari laporan itu kita dalami, kita coba intai melalui aplikasi online, akhirnya ketemu," kata Kapolres.

Baca Juga: Tak Level Pakai Barang Ecek-ecek, Nagita Slavina Pilih Pakai Masker Setengah Juta Demi Tetap Tampil Modis Meski Harus Jaga Kesehatan, Netizen: Insekyur Dong Virusnya!

Komarudin menjelaskan, para pelaku lebih dahulu berpura-pura memacari korban sebelum menjualnya pada pria hidung belang.

"Mereka adalah sindikat. Modusnya berpacaran lalu mereka juga menjual pacarnya kepada pria hidung belang," ungkap Komarudin.

"Dari hasil pemeriksaan sementara terungkap mereka menjual korban seharga Rp 300 ribu sampai Rp 1 juta," imbuhnya.

Baca Juga: Demen Bikin Netizen Jantungan dengan Harga Outfitnya yang Setinggi Langit, Nagita Slavina Keciduk Injak Sandal Teplek Seharga Rp 36 Juta: Motorku Diketawain Sandalnya Gigi...

Terbongkarnya sindikat kasus prostitusi online ini, polisi telah menetapkan 5 tersangka.

Di mana 5 tersangka itu terdiri dari seorang pengguna jasa, dan 4 tersangka lainnya yang menjajakan 2 korban.

Tersangka yang tertangkap tengah berhubungan badan dengan korban diancam dengan Pasal 81 Ayat 2 Undang-undang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Bikin Geger! Situs Belajar Daring Kelas 2 SD Muncul Iklan Porno, Pemkot Surabaya Geram Saksikan Video Tak Senonoh Tersebut!

Selain itu, tersangka juga terancam hukuman 15 tahun dengan denda sebesar Rp 15 miliar.

(*)