Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Baru-baru ini, jaringan prostitusi online di Kota Batam berhasil dibongkar oleh unit Polrestabes Barelang.
Sudah hampir satu tahun beroperasi, polisi melakukan pengusutan yang bermula dari 2 korban yang berhasil diamankan di Hotel Hans Batam.
Dari sanalah polisi kemudian mengembangkan kasus dan menemukan sebuah ruko yang digunakan untuk menginapkan para korban.
Melansir dari Tribun Batam, pada Jumat (14/8/2020), di sebuah ruko berlantai 3 di kawasan Nagoya Batam, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti berupa tisu magic, kondom dan juga voucer.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan mengatakan saat penggerebekan berlangsung, ruko tersebut dalam kondisi gelap.
Kompol Andri Kurniawan menduga pihak di sana sudah mengetahui kedatangan para anggota polisi.
Saat digedor, tidak ada pihak yang membuka pintu dan akhirnya Polisi mengambil tindakan paksa.
"Setelah pintu didobrak anggota masuk dan menyuruh turun wanita yang tinggal di sana," sebut Andri.
"Kita lakukan penangkapan Rabu malam sekitar pukul 23.00 WIB, kemudian pelaku utama yang merupakan mucikari kita tangkap sekitar sekitar Pukul 01.00 WIB," imbuhnya.
Usut punya usut, modus yang dipakai mucikari untuk mencari pelanggan yakni menggunakan aplikasi me-chat dan melalui katalog yang berisikan foto sejumlah wanita penghibur tersebut.
Sejauh ini sudah ada 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
"Sekarang sudah kita masukan ke sel, barusan selesai gelar perkara," sebut Andri.
Sementara itu melansir informasi dari Kompas.com, kasus prostitusi di Pontianak, Kalimantan Barat juga tengah terbongkar baru-baru ini.
Bermula dari laporan anak tak pulang-pulang, Kapolresta Pontianak Kombes Pol Kamarudin akhirnya melakukan pengusutan dan pencarian.
"Dari laporan itu kita dalami, kita coba intai melalui aplikasi online, akhirnya ketemu," kata Kapolres.
Komarudin menjelaskan, para pelaku lebih dahulu berpura-pura memacari korban sebelum menjualnya pada pria hidung belang.
"Mereka adalah sindikat. Modusnya berpacaran lalu mereka juga menjual pacarnya kepada pria hidung belang," ungkap Komarudin.
"Dari hasil pemeriksaan sementara terungkap mereka menjual korban seharga Rp 300 ribu sampai Rp 1 juta," imbuhnya.
Terbongkarnya sindikat kasus prostitusi online ini, polisi telah menetapkan 5 tersangka.
Di mana 5 tersangka itu terdiri dari seorang pengguna jasa, dan 4 tersangka lainnya yang menjajakan 2 korban.
Tersangka yang tertangkap tengah berhubungan badan dengan korban diancam dengan Pasal 81 Ayat 2 Undang-undang Perlindungan Anak.
Selain itu, tersangka juga terancam hukuman 15 tahun dengan denda sebesar Rp 15 miliar.
(*)