Sementara untuk anak-anak di bawah umur, mereka hanya mematok bayaran Rp 150 ribu sekali aksi.
Dari bisnis esek-esek online ini, para tersangka meraup keuntungan sebesar Rp 4 juta perbulan.
Kini, para tersangka dikenai Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 UU RI no 19 tahun 2016.
Di mana pasal tersebut merupakan perubahan UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Sementara itu melansir dari Tribun Pekanbaru, informasi serupa juga pernah terjadi di Batam, Kepulauan Riau.
Seorang remaja SMP dikabarkan nekat memberikan layanan seksual secara online demi mencukupi kebutuhan kuota atau paket internetnya.
Melalui bantuan germo atau penyalur prostitusi online, sang bocah menarif dirinya dengan bayaran Rp 500 ribu sekali main.
Atas tindakannya itu, Kapolsek Batu Aji, Kompol Jun Chaidir telah mengamankan sejumlah tersangka.
“Dua pelaku yang kami amankan yakni penyalur dan penikmat. Keduanya kami amankan di Wisma Mitra Mall saat bertransaksi, Rabu (22/7/2020) malam kemarin,” ungkap Jun Chaidir.
(*)