Find Us On Social Media :

Durhaka di Atas Rata-Rata, Pamit Belajar Daring, Sejumlah Pelajar yang Masih Bau Kencur Ini Malah Buat Live Show Video Call Seks Ramai-ramai!

By Novia, Sabtu, 15 Agustus 2020 | 11:44 WIB

Ilustrasi - Durhaka di Atas Rata-Rata, Pamit Belajar Daring, Sejumlah Pelajar yang Masih Bau Kencur Ini Malah Buat Live Show Video Call Seks Ramai-ramai!

Baca Juga: Baru Buka Warung Seafood dengan Konsep Berbeda dari yang Lain, Ruben Onsu Langsung Dapat Kritikan Pedas Youtuber Anak Kuliner: Masa Iya Sih Jualan Cuman 2 Jenis Produk Doang?

Sementara untuk anak-anak di bawah umur, mereka hanya mematok bayaran Rp 150 ribu sekali aksi.

Dari bisnis esek-esek online ini, para tersangka meraup keuntungan sebesar Rp 4 juta perbulan.

Kini, para tersangka dikenai Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 UU RI no 19 tahun 2016.

Baca Juga: Tak Level Pakai Barang Ecek-ecek, Nagita Slavina Pilih Pakai Masker Setengah Juta Demi Tetap Tampil Modis Meski Harus Jaga Kesehatan, Netizen: Insekyur Dong Virusnya!

Di mana pasal tersebut merupakan perubahan UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Sementara itu melansir dari Tribun Pekanbaru, informasi serupa juga pernah terjadi di Batam, Kepulauan Riau.

Seorang remaja SMP dikabarkan nekat memberikan layanan seksual secara online demi mencukupi kebutuhan kuota atau paket internetnya.

Baca Juga: Sebelum Ditemukan Tewas Tergantung di Samping Truk, Istri Muda di Aceh Ini Sempat Telepon dan Meminta Tolong pada Anaknya: Mama di Sini Nggak Tahan, Mama Pengen Pulang!

Melalui bantuan germo atau penyalur prostitusi online, sang bocah menarif dirinya dengan bayaran Rp 500 ribu sekali main.

Atas tindakannya itu, Kapolsek Batu Aji, Kompol Jun Chaidir telah mengamankan sejumlah tersangka.

“Dua pelaku yang kami amankan yakni penyalur dan penikmat. Keduanya kami amankan di Wisma Mitra Mall saat bertransaksi, Rabu (22/7/2020) malam kemarin,” ungkap Jun Chaidir.

(*)