Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Baru-baru ini sejumlah pelajar di bawah umur telah terciduk dalam aksi pemeran pornografi.
Dilakukan secara online, sejumlah pelajar yang berusia 14 tahun ini tertangkap basah melakukan tindak asusila.
Mengurung diri di kamar dan pamit hendak belajar daring, remaja tanggung di Jakarta Barat ini rupanya membuat live show secara kelompok untuk melakukan aksi amoral.
Melansir informasi dari Kompas.com pada Sabtu (15/8/2020), Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya membenarkan adanya kasus tersebut.
"Orangtuanya taunya dia lagi belajar online. Taunya dia live show," ujarnya.
Menurut Arsya, saat jadwal siaran berlangsung, anak-anak tersebut akan mengurung diri di kamarnya.
Selain itu, mereka juga mengaku enggan diganggu oleh orang tua dengan alasan tengah belajar daring.
Padahal, anak-anak tersebut sedang melayani nafsu orang-orang yang berlangganan grup pornoaksi di aplikasi Line.
Menurut Arsya, para pelajar itu nekat melakukan kegiatan tak senonoh lantaran mendapat iming-iming bayaran.
Baca Juga: Sajikan Katalog pada Calon Pembeli Jasa, Jaringan Prostitusi Online di Batam Akhirnya Terbongkar!
Namun, Arsya tak membenarkan apabila kegiatan pornoaksi itu dilatarbelakangi dari sudut ekonomi.
"Tapi enggak cuma dari kalangan ekonomi lemah saja. Karena motivasi orang kan ada yang karena uang, ada yang karena senang-senang, karena mikirnya kan nggak akan terlacak, semua dilakukan secara digital," jelasnya.
Kini polisi telah menetapkan 3 tersangka yang menjadi dalang dalam kegiatan pornoaksi tersebut.
Tiga tersangka P, DW dan RS ini merupakan orang-orang yang memprakarsai grup pornografi tersebut.
Sementara satu tersangka BP sampai saat ini masih menjadi buronan polisi.
Atas kasus ini, Polres Metro Jakarta Barat melakukan Patroli Siber.
Polisi juga menemukan akun Twitter yang menawarkan warganet untuk bergabung dengan grup pornografi mereka.
Untuk berlangganan, setiap orang diminta membayar uang sekitar Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu.
Tarif tersebut dipatok menyesuaikan jenis langganan yang mereka minati dan inginkan.
Sementara untuk anak-anak di bawah umur, mereka hanya mematok bayaran Rp 150 ribu sekali aksi.
Dari bisnis esek-esek online ini, para tersangka meraup keuntungan sebesar Rp 4 juta perbulan.
Kini, para tersangka dikenai Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 UU RI no 19 tahun 2016.
Di mana pasal tersebut merupakan perubahan UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Sementara itu melansir dari Tribun Pekanbaru, informasi serupa juga pernah terjadi di Batam, Kepulauan Riau.
Seorang remaja SMP dikabarkan nekat memberikan layanan seksual secara online demi mencukupi kebutuhan kuota atau paket internetnya.
Melalui bantuan germo atau penyalur prostitusi online, sang bocah menarif dirinya dengan bayaran Rp 500 ribu sekali main.
Atas tindakannya itu, Kapolsek Batu Aji, Kompol Jun Chaidir telah mengamankan sejumlah tersangka.
“Dua pelaku yang kami amankan yakni penyalur dan penikmat. Keduanya kami amankan di Wisma Mitra Mall saat bertransaksi, Rabu (22/7/2020) malam kemarin,” ungkap Jun Chaidir.
(*)