Find Us On Social Media :

Sama-sama Panen Harta Selangit Sejak Jadi Anggota DPR RI, Intip Adu Penampilan Krisdayanti dan Mulan Jameela Saat Hadiri Sidang MPR Secara Virtual, Siapa yang Lebih Mewah?

By Asri Sulistyowati, Sabtu, 15 Agustus 2020 | 19:00 WIB

Sama-sama Panen Harta Selangit Sejak Jadi Anggota DPR RI, Intip Adu Penampilan Krisdayanti dan Mulan Jameela Saat Hadiri Sidang MPR Secara Virtual, Siapa yang Lebih Mewah?

Grid.ID - Penyanyi Krisdayanti dan Mulan Jameela berhasil meraih kesuksesan karier di tahun 2019.

Bagaimana tidak, Krisdayanti dan Mulan Jameela sama-sama terpilih sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI masa jabatan 2019–2024.

Melansir Grid.ID, Krisdayanti berhasil menang telak di daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur V yakni Malang Raya.

Baca Juga: Tinggal Ongkang-ongkang Cantik Usai Dipersunting Anak Anggota DPR yang Bergelimang Harta, Nikita Mirzani Bongkar Alasan Batal Rujuk dengan Suami Pertama: Kalau Sama Dia Masa Depan Kurang!

Sedangkan Mulan Jameela berhasil menduduki kursi wakil rakyat setelah memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Partai Gerindra yang mengusungnya sebagai calon anggota DPR RI pada Pemilu 2019.

Mulan Jameela ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024 oleh KPU menggantikan sesama kader Partai Gerindra, Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi yang sebetulnya memegang tiket lolos ke Senayan.

Istri Ahmad Dhani itu berlaga di dapil Jawa Barat XI yang meliputi wilayah Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya dan Kabupaten Garut.

Baca Juga: Disebut Cinta Pertama Nafa Urbach hingga Pacaran Selama 4 Tahun, Primus Yustisio Kini Sibuk Berkiprah di Panggung Politik dan Bangun Rumah Megah yang Kerap Digunakan untuk Pengajian!

Setelah berhasil menduduki kursi wakil rakyat, kedua penyanyi itu berhak menerima gaji dalam jumlah yang cukup fantastis.

Mengutip dari Kompas.com memberitakan, gaji yang diterima oleh para anggota DPR RI termasuk KD dan Mulan, yakni sebesar Rp 66.141.813.

Begitu fantastis, besaran gaji dan tunjangan anggota DPR RI ini mengacu pada Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015.

Baca Juga: Sempat Kesirep Pesona Maut Anak Anggota DPR, Nikita Mirzani Kuliti Aib Mantan Suami Pertama yang Tempramental dan Kecanduan Narkoba: Enggak Bisa Gitu!