Grid.ID - Sekolah pada kondisi khusus dapat memilih dari tiga opsi kurikulum; tetap mengacu pada Kurikulum Nasional, menggunakan kurikulum darurat, atau melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri.
Kurikulum darurat merupakan penyederhanaan kurikulum nasional.
Wabah Covid-19 memang telah mengubah tatanan kehidupan masyarakat di Tanah Air. Tak hanya sektor ekonomi, bidang pendidikan juga ikut terpukul.
Selama berbulan-bulan, siswa, orangtua murid hingga pihak sekolah dipaksa beradaptasi dengan model pembelajaran yang baru.
Dikutip dari laman resmi Kemendikbud, kurikulum darurat dikeluarkan untuk berbagai jenjang pendidikan.
Kurikulum ini diberikan pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus.
Baca Juga: Punya Usaha Jasa Fotografi Atau Ikutan Jadi Korban PHK? Begini Cara Dapat Kredit Bunga Nol Persen
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, melalui webinar Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 (07/08/2020), memaparkan tentang kurikulum itu.
Kurikulum darurat ini memberikan kebebasan sekolah untuk memilih kurikulum yang sesuai.