ES yang berusaha meminta tolong warga sekitar, KW justru menarik kaki sang bayi dan memukulinya tanpa henti.
Akhirnya, nafas bayi tersebut mulai tersengal dan menghentikan tangisnya.
Dengan wajah pucat, bayi tersebut rupanya tewas di tangan ayah kandungnya sendiri.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung kini telah mengamankan pelaku.
Pelaku KW dikenai pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 3,4 UU No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Melansir dari Tribunnews.com, kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur juga terjadi di Duren Sawit, Jakarta Timur.
Baca Juga: Kuku Seorang Warga Dicabut Paksa Oleh Oknum DPRD, Disiksa sampai Koma 8 Hari
AM dikabarkan telah melakukan tindak penganiayaan terhadap putrinya RPP (12).
Akhirnya kasus ini berhasil menjadi perhatian Komisi Perlindungan Anak.
Tak hanya menganiaya, AM bahkan meminta anak tirinya itu untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah bosnya.
"Kalau ditegur alasannya untuk mendidik anak. Padahal anak kandungnya yang usia 10 tahun nggak disuruh kerja," ujar Linda selaku bibi korban.
Kini Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, mendesak Polrestro Jakarta Timur untuk segera menetapkan ARW sebagai tersangka kekerasan terhadap RPP.
(*)