Find Us On Social Media :

Istrinya Masih Nifas dan Belum Siap Berhubungan Badan, Suami di Lampung Ngamuk dan Jadikan Anaknya sebagai Bahan Amukan hingga Meregang Nyawa!

By Novia, Minggu, 16 Agustus 2020 | 12:45 WIB

Ilustrasi bayi

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Ironis! Seorang ayah tega menghabisi nyawa buah hatinya yang masih berusia 40 hari.

Bermula dari nafsu yang tak bisa dibendung, KW (20) dikabarkan nekat melakukan tindak penganiayaan.

Melansir dari Kompas.com pada Sabtu (15/8/2020), kejadian nahas ini terjadi di Way Kanan, Lampung, Minggu (9/8/2020) lalu.

Baca Juga: Berbanding Terbalik dengan Ekspektasi, Pria di Solok Selatan yang Meminta Balikan dengan Mantan Kekasihnya Justru Meratapi Nasib di Balik Jeruji Besi!

Menurut pengakuan sang istri (ES), kejadian nahas ini bermula saat ia menegur suaminya yang menciumi sang buah hati sembari merokok.

Setelah meninggalkan suami dan buah hatinya ke dapur, ES tak lama kemudian mendengar tangisan anaknya.

Saat dihampiri, rupanya sang suami telah melakukan tindak penganiayaan dan mencekik sang buah hati.

Baca Juga: Kepala Dibungkus Plastik dan Sekujur Tubuh Lebam, Pihak Keluarga Menduga Kematian Nelayan Hendri Alfred Akibat Dianiaya Pihak Kepolisian, Kapolresta Barelang Angkat Bicara!

Cekcok dan amukan KW kian menjadi-jadi saat ES menolak ajakan hubungan badan yang diminta sang suami.

Mengaku tak dapat melayani sang suami lantaran masih nifas, ES menyebutkan sang suami semakin mengamuk dan memukul buah hatinya itu.

Membelakangi sang suami demi melindungi sang buah hati, KW justru naik pitam dan semakin membabi buta.

Baca Juga: Malam Idul Adha Berubah Menjadi Tragedi Berdarah, Suami di Ambon Tega Lakukan Penyerangan Secara Brutal Terhadap Anak dan Istrinya Hanya karena Masalah Sepele

ES yang berusaha meminta tolong warga sekitar, KW justru menarik kaki sang bayi dan memukulinya tanpa henti.

Akhirnya, nafas bayi tersebut mulai tersengal dan menghentikan tangisnya.

Dengan wajah pucat, bayi tersebut rupanya tewas di tangan ayah kandungnya sendiri.

Baca Juga: Marah Ibu Dianiaya dan Adik Kandung Berulang Kali Diperkosa, Seorang Putra Habisi Nyawa Ayah Tirinya, Kini Jadi Tersangka

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung kini telah mengamankan pelaku.

Pelaku KW dikenai pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 3,4 UU No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Melansir dari Tribunnews.com, kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur juga terjadi di Duren Sawit, Jakarta Timur.

Baca Juga: Kuku Seorang Warga Dicabut Paksa Oleh Oknum DPRD, Disiksa sampai Koma 8 Hari

AM dikabarkan telah melakukan tindak penganiayaan terhadap putrinya RPP (12).

Akhirnya kasus ini berhasil menjadi perhatian Komisi Perlindungan Anak.

Tak hanya menganiaya, AM bahkan meminta anak tirinya itu untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah bosnya.

Baca Juga: Punya Pengalaman Pahit yang Sama, Aida Saskia Berharap Kasus Penganiayaan Serupa Terhadap Sepupunya Tak Terjadi Lagi

"Kalau ditegur alasannya untuk mendidik anak. Padahal anak kandungnya yang usia 10 tahun nggak disuruh kerja," ujar Linda selaku bibi korban.

Kini Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, mendesak Polrestro Jakarta Timur untuk segera menetapkan ARW sebagai tersangka kekerasan terhadap RPP.

(*)