Berdasarkan keterangan yang diberikan AS, ia nekat melakukan aksi persetubuhan itu sejak Akhir bulan Juli 2020 lalu.
Kepala Satreskrim Polres Lampung Tengah Ajun Komisaris Polisi Yuda Wiranegara mendampingi Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro menerangkan keduanya melakukan tindak asusila itu di kontrakan AS.
"Pelaku membujuk D untuk melakukan hubungan suami istri. Saat itu AS meminta D untuk menemaninya tidur di rumah kos miliknya di kawasan Yukum Jaya," terang Kasatreskrim.
"Karena orangtua D tidak merestui perbuatan keduanya, akhirnya perbuatan persetubuhan itu dilaporkan kepada kami," imbuh AKP Yuda Wiranegara.
Tak mengelak dengan bujuk rayu yang dilontarkan kepada sang kekasih, AS mengaku akan bertanggung jawab.
"Saya bilang ke dia (D), kalau saya akan tanggung jawab. Saya siap buat nikahin dia, karena memang orang tuanya tidak setuju (keduanya berpacaran)," terang AS kepada penyidik.
"Saya beneran sayang dengan dia, dan mau menjalin hubungan serius dan kedepan mau menikahinya," jelas AS.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, pelaku dijerat dengan Pasal 76d dan 76e Jo Pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah.
Atau pengganti Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.