Dimana hukuman pidana yang dijatuhkan minimal tiga tahun, maksimal dua puluh tahun penjara.
Baca Juga: Harta Jaksa Pinangki Capai Rp 6,8 Milliar, Keluarga Mantan Suami Angkat Bicara
Sementara itu melansir informasi dari Kompas.com, kisah serupa juga terjadi di Desa Kusuri Kecamatan Tobelo Barat, Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara.
Dedy Dores Kokuta (24) nekat gantung diri di pohon rambutan setelah cintanya dengan sang kekasih tak direstui.
Korban diduga mengakhiri hidupnya, karena wanita pilihannya tidak tidak direstui oleh ibunya.
Selain itu ia tidak bisa membeli motor idamannya karena keterbatasan ekonomi.
(*)