Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Dinilai masih terlalu muda untuk menjalin kehidupan rumah tangga, remaja di Lampung nekat melakukan tindak asusila.
Ya, demi mendapat restu dari orang tua sang kekasih, pria berinisial AS (19) justru membujuk pacarnya untuk melakukan hubungan suami istri.
Berbekal janji manis, pria berinisial AS mengaku siap bertanggung jawab dengan apa yang akan diperbuatnya.
Melansir Infomasi dari TribunnewsBogor.com pada Minggu (16/8/2020), pasangan remaja ini keduanya merupakan warga Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung.
Pelaku AS dan D(17) akhirnya melakukan hubungan layaknya suami istri itu di sebuah rumah kontrakan.
Pelaku mengaku telah merayu sang kekasih untuk melakukan tindakan tersebut.
Kedua orang tua D yang mengetahui hal tersebut, akhirnya tak terima dan menyeret pelaku kepada pihak berwajib.
Pihak orang tua D melaporkan AS ke Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Tengah.
Dengan nomor laporan LP/931-B/VIII/2020/Polda LPG/Res Lamteng, tanggal 3 Agustus 2020, pelaku akhirnya diamankan pihak kepolisian.
Berdasarkan keterangan yang diberikan AS, ia nekat melakukan aksi persetubuhan itu sejak Akhir bulan Juli 2020 lalu.
Kepala Satreskrim Polres Lampung Tengah Ajun Komisaris Polisi Yuda Wiranegara mendampingi Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro menerangkan keduanya melakukan tindak asusila itu di kontrakan AS.
"Pelaku membujuk D untuk melakukan hubungan suami istri. Saat itu AS meminta D untuk menemaninya tidur di rumah kos miliknya di kawasan Yukum Jaya," terang Kasatreskrim.
"Karena orangtua D tidak merestui perbuatan keduanya, akhirnya perbuatan persetubuhan itu dilaporkan kepada kami," imbuh AKP Yuda Wiranegara.
Tak mengelak dengan bujuk rayu yang dilontarkan kepada sang kekasih, AS mengaku akan bertanggung jawab.
"Saya bilang ke dia (D), kalau saya akan tanggung jawab. Saya siap buat nikahin dia, karena memang orang tuanya tidak setuju (keduanya berpacaran)," terang AS kepada penyidik.
"Saya beneran sayang dengan dia, dan mau menjalin hubungan serius dan kedepan mau menikahinya," jelas AS.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, pelaku dijerat dengan Pasal 76d dan 76e Jo Pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah.
Atau pengganti Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Dimana hukuman pidana yang dijatuhkan minimal tiga tahun, maksimal dua puluh tahun penjara.
Baca Juga: Harta Jaksa Pinangki Capai Rp 6,8 Milliar, Keluarga Mantan Suami Angkat Bicara
Sementara itu melansir informasi dari Kompas.com, kisah serupa juga terjadi di Desa Kusuri Kecamatan Tobelo Barat, Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara.
Dedy Dores Kokuta (24) nekat gantung diri di pohon rambutan setelah cintanya dengan sang kekasih tak direstui.
Korban diduga mengakhiri hidupnya, karena wanita pilihannya tidak tidak direstui oleh ibunya.
Selain itu ia tidak bisa membeli motor idamannya karena keterbatasan ekonomi.
(*)