Find Us On Social Media :

Diduga Terlibat Aksi Video Mesum yang Berlangsung di Hotel Timika, Mantan Anggota DPRD Akui Masa Depan dan Harga Dirinya Telah Hancur!

By Novia, Selasa, 18 Agustus 2020 | 13:30 WIB

Ilustrasi viral video mesum. Kasus video mesum yang melibatkan seorang mantan anggota DPRD di sebuah hotel di Timika hingga kini terus diusut oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Kuku Seorang Warga Dicabut Paksa Oleh Oknum DPRD, Disiksa sampai Koma 8 Hari

Ia telah melaporkan kejadian ini pada pihak berwajib agar kasusnya, disikapi dengan jalur hukum yang semestinya.

Selain itu, MM meminta Kapolda Papua Irjen Polisi Paulus Waterpauw untuk memproses kasusnya kejalur hukum.

Lebih lanjut, Kepolisian Daerah (Polda) Papua memutuskan untuk mengambil alih penanganan kasus video mesum MM.

Baca Juga: Mantan Penyanyi Cilik ini Sekarang Sukses Jadi Anggota DPRD, Lihat Rumahnya yang Megah bak Istana Hingga Punya Apartemen Pribadi!

Sebab, atensi masyarakat dikabarkan cukup besar dalam menyikapi kasus tersebut.

Sementara itu melansir dari Kompas.com, kasus video asusila juga terjadi di Sumenep Madura.

Seorang pemuda berinisial MTH (20) diamankan polisi setelah menyebarkan video mesumnya bersama mantan pacar.

Baca Juga: Gayanya Selangit Padahal Modal Bobol Uang Nasabah Sampai Rp 7,7 Miliar, Ani Fatini Tak Malu Pakai Duit Haram untuk Foya-foya Hingga Biayai Sang Suami jadi Anggota DPRD!

Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi mengatakan, kasus penyebaran konten porno tersebut terungkap setelah korban berinisial MN (16) melaporkan pada pihak berwajib.

Geram menyaksikan video mesumnya dengan tersangka tersebar di media sosial, MN langsung melaporkan mantan pacarnya ke pihak berwajib.

"Berdasarkan pengakuan dari tersangka, ternyata selama berpacaran sudah berhubungan badan layaknya suami istri selama 10 kali," jelas AKBP Deddy.

Baca Juga: Demi Biayai Suami Jadi Anggota DPRD, Ani Bobol Uang Nasabah Hingga Rp 7,7 M

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 45 ayat 1 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang transaksi informasi elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara.

(*)