Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Baru-baru ini, sebuah video mesum beredar luas di media sosial.
Diduga melibatkan seorang mantan anggota DPRD, video panas itu telah membuat heboh jagat media dan masyarakat sekitar.
Berlangsung di salah satu hotel yang ada di Timika, Papua, video panas itu telah diusut pihak kepolisian.
Melansir dari TribunWOW.com pada Selasa (18/8/2020), kasus tersebarnya video panas ini sepenuhnya telah ditangani oleh Polda Papua lantaran dinilai meresahkan publik.
Setelah menjadi sorotan, polisi berhasil mengamankan seorang perempuan yang terlibat dalam aksi video panas itu.
Sementara itu, mantan anggota DPRD yang diduga terlibat dalam video asusila ini mengaku telah kehilangan pamor sejak video tersebut tersebar luas.
MM atau mantan anggota DPRD tersebut, mengakui kehilangan harga diri dan masa depannya.
Sebagai tokoh masyarakat Suku Kamoro di Kabupaten Mimika, Papua, MM mengaku benar-benar hancur atas kejadian tersebut.
Merasa harga diri dan masa depannya dihancurkan, anggota DPRD Mimika periode 2004-2009 itu mengaku tak akan menempuh jalan damai.
Baca Juga: Kuku Seorang Warga Dicabut Paksa Oleh Oknum DPRD, Disiksa sampai Koma 8 Hari
Ia telah melaporkan kejadian ini pada pihak berwajib agar kasusnya, disikapi dengan jalur hukum yang semestinya.
Selain itu, MM meminta Kapolda Papua Irjen Polisi Paulus Waterpauw untuk memproses kasusnya kejalur hukum.
Lebih lanjut, Kepolisian Daerah (Polda) Papua memutuskan untuk mengambil alih penanganan kasus video mesum MM.
Sebab, atensi masyarakat dikabarkan cukup besar dalam menyikapi kasus tersebut.
Sementara itu melansir dari Kompas.com, kasus video asusila juga terjadi di Sumenep Madura.
Seorang pemuda berinisial MTH (20) diamankan polisi setelah menyebarkan video mesumnya bersama mantan pacar.
Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi mengatakan, kasus penyebaran konten porno tersebut terungkap setelah korban berinisial MN (16) melaporkan pada pihak berwajib.
Geram menyaksikan video mesumnya dengan tersangka tersebar di media sosial, MN langsung melaporkan mantan pacarnya ke pihak berwajib.
"Berdasarkan pengakuan dari tersangka, ternyata selama berpacaran sudah berhubungan badan layaknya suami istri selama 10 kali," jelas AKBP Deddy.
Baca Juga: Demi Biayai Suami Jadi Anggota DPRD, Ani Bobol Uang Nasabah Hingga Rp 7,7 M
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 45 ayat 1 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang transaksi informasi elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara.
(*)