“Dan kemudian di situ (ibu HS) berupaya dirawat sendiri, nggak dibawa ke RS. Namun, sekitar pukul 15.30 orang tuanya memberi tahu (kondisi HS) ke Puskesmas,” ujar Sujarwo.
RK kini telah ditangkap dan mendekam di Polsek Mampang, akibat perbuatannya, RK dikenakan Pasal 351 Ayat ( 3 ) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara itu, melansir informasi dari TribunBatam.id, kasus penikaman istri terhadap suami juga terjadi di Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
Tak terima dengan candaan sang suami yang membanding-bandingkan dengan pihak lain, S (62) langsung menikam suaminya MD (58).
Ya, tak terima dibanding-bandingkan dengan istri sebelumnya S akhirnya gelap mata menghabisi sang suami.
"Di saat itulah, S menusuk perut korban. Setelah menusuk, tersangka keluar rumah sehingga membuat curiga tetangga," ujar Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan.
(*)