Grid.ID - Temuan secarik kertas yang diduga surat piutang negara pada tahun 1947 menggegerkan warga Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
Dilansir Sosok.ID dari Tribun Sumsel, surat itu ditemukan oleh seorang warga Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Lubuk, Kabupaten OKI, Sumatera Selatan.
Pria bernama Harun Djakfar itu diketahui merupakan cucu dari sosok yang membuat surat perjanjian utang negara tersebut.
Dalam surat tersebut, tertera nominal sebesar Rp 1.500 yang dipinjam dari seseorang yang bernama H. Jakfar.
Tertulis tanggal 10-11-1947 yang menandai keterangan waktu surat tersebut ditulis.
Harun menduga, uang itu dipinjam oleh Karesidenan Palembang untuk keperluan pemerintah kala itu.
"Ya mungkin waktu itu kan masih musim penjajahan, bisa jadi akibat keuangan yang menipis," ujarnya, saat ditemui Tribun Sumsel, Rabu (19/8/2020).
"Maka presiden Sukarno memerintahkan kepada Karesidenan Palembang untuk sementara waktu meminjam uang ke rakyat Sumatera Selatan.