Grid.ID - Rela meningalkan ingar bingar dunia hiburan, pelawak Nurul Qomar malah harus berurusan dengan hukum hingga masuk bui.
Pada Rabu (19/8/2020) kemarin, Nurul Qomar resmi mendekam di Lapas Brebes.
Padahal, sebelum menjadi pesakitan Nurul Qomar mencicip nikmatnya ketenaran di dunia hiburan.
Sebelum menjadi pelawak, Qomar ternyata sempat berprofesi sebagai guru hingga kepala sekolah.
Baca Juga: Tak Hanya Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara, Nurul Qomar Terpaksa Mundur dari UNJ
Dikutip dari Tribunnews, Qomar diduga memalsukan ijazah S2 dan S3.
Lantaran memalsukan surat keterangan lulus (SKL), Qomar pun harus menjalani hukuman setelah kasasi karena kasasinya ditolak MA.
Sebelumnya, Qomar yang pernah jadi anggota DPR RI juga sempat ditahan polisi karena masalah ijazah palsu.
Kali ini, Qomar berurusan dengan Mopolres Brebes karena diduga memalsukan ijazah untuk mencalonkan diri sebagai rektor Universitas Muhadi Setiabudi, Brebes.