Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Triagung Suryomicho membenarkan penahanan Qomar.
Triagung mengungkap Qomar yang sudah terlanjur jadi rektor itu terpaksa dijemput karena beberapa kali tak datang saat dipanggil.
"Tersangka dilaporkan oleh Muhadi Setiabudhi terkait dugaan pemalsuan ijazah S2 dan S3 saat mencalonkan diri sebagai rektor," kata Triagung dikutip dari Tribun Seleb, Kamis (20/8).
Baca Juga: Komedian Qomar Angkat Bicara Soal Tuduhan Pemalsuan Ijazah
Triagung mengungkap bahwa Qomar memalsukan ijazah dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
Qomar melanggar Pasal 263 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Namun, saat dijemput polisi dan diancam tahanan penjara, situasi berbeda malah terlihat.
Biasanya, proses penangkapan terjadi dengan penuh ketegangan.