Ya, selain menangkap Subaidah selaku ibu korban, Daeng Cora yang diketahui sebagai nenek juga diamankan.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun, bayi malang itu lahir di tengah malam pada Jumat (14/8/2020) lalu.
Tanpa pikir panjang, Daeng Cora mengaku malu saat anaknya melahirkan tanpa suami.
Baca Juga: Luna Maya Luncurkan Kolaborasinya dengan Brand Sneakers Terkemuka di Italia
Alhasil, wanita yang bekerja sebagai asisten rumah tangga itu membuang cucunya yang baru 4 jam menghirup oksigen di dunia.
Demi menutupi aib sang anak, Daeng Cora rela menanggung dosa atas perbuatan kejinya itu.
“Bayi ini dilahirkan pada malam hari (oleh Subaedah) dalam kondisi hidup dan normal. Empat jam kemudian, bayi pun dibuang ke kanal (oleh Daeng Cora),” kata Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, Iptu Iqbal Usman.
Dibungkus sarung dan dimasukkan plastik, Daeng Cora langsung membuang cucunya hidup-hidup di kanal Sukaria.
Atas perbuatan mereka, penyidik menjerat nenek dan ibu bayi malang itu dengan Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Terhadap Perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Sementara itu, melansir dari Kompas.com, informasi serupa juga terjadi di Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Tulang Bawang, Lampung.