Pasutri berinisial SB (37, suami) dan SE (24, istri) nekat membuang bayinya karena malu.
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang AKP Sandy Galih Putra mengatakan, kasus ini terbongkar saat jasad bayi laki-laki ditemukan di Sungai Tulang bawang Minggu (26/7/2020) lalu.
Dari hasil penyelidikan polisi, SB dan S nekat membuang bayi malang itu antaran malu karena istrinya hamil akibat diperkosa.
Sandy menjelaskan, SE mengandung bayi tersebut setelah diperkosa oleh majikannya di Malaysia.
Atas tindakan pembuangan bayi tersebut, pasutri di Lampung itu dikenakan Pasal 80 ayat 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara maksimal 20 tahun penjara.
(*)