Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Tak tahu apa salah dan dosanya, bayi malang ini justru menjadi korban penelantaran dan pembunuhan.
Bayi berjenis kelamin laki-laki ini mulanya dikabarkan lahir dengan selamat.
Namun, lantaran bayi tersebut lahir tanpa seorang ayah, seorang nenek bernama Daeng Cora justru melakukan tindak keji.
Demi menutupi aib dan borok anaknya yang hamil di luar nikah, Daeng Cora tega membuang bayi malang itu hidup-hidup.
Melansir dari Tribun Makassar pada Jumat (21/8/2020), akhirnya tindakan Daeng Cora menghebohkan warga sekitar.
Jenazah cucunya itu ditemukan oleh warga di kanal Jl Sukaria, Temamaung, Panakkukang, Makassar.
Dari hasil pemeriksaan penyidik Polsek Panakkukang, pihaknya berhasil menemukan pelaku yang tak lain ibu dan nenek dari bayi malang itu.
Perempuan bernama Subaidah (20) rupanya melahirkan bayi tersebut atas hubungan gelapnya dengan sang kekasih.
Tak mau menanggung malu atas perbuatan asusila yang dilakukan, Subaidah dan ibunya justru membuang bayi tak berdosa itu.
Ya, selain menangkap Subaidah selaku ibu korban, Daeng Cora yang diketahui sebagai nenek juga diamankan.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun, bayi malang itu lahir di tengah malam pada Jumat (14/8/2020) lalu.
Tanpa pikir panjang, Daeng Cora mengaku malu saat anaknya melahirkan tanpa suami.
Baca Juga: Luna Maya Luncurkan Kolaborasinya dengan Brand Sneakers Terkemuka di Italia
Alhasil, wanita yang bekerja sebagai asisten rumah tangga itu membuang cucunya yang baru 4 jam menghirup oksigen di dunia.
Demi menutupi aib sang anak, Daeng Cora rela menanggung dosa atas perbuatan kejinya itu.
“Bayi ini dilahirkan pada malam hari (oleh Subaedah) dalam kondisi hidup dan normal. Empat jam kemudian, bayi pun dibuang ke kanal (oleh Daeng Cora),” kata Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, Iptu Iqbal Usman.
Dibungkus sarung dan dimasukkan plastik, Daeng Cora langsung membuang cucunya hidup-hidup di kanal Sukaria.
Atas perbuatan mereka, penyidik menjerat nenek dan ibu bayi malang itu dengan Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Terhadap Perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Sementara itu, melansir dari Kompas.com, informasi serupa juga terjadi di Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Tulang Bawang, Lampung.
Pasutri berinisial SB (37, suami) dan SE (24, istri) nekat membuang bayinya karena malu.
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang AKP Sandy Galih Putra mengatakan, kasus ini terbongkar saat jasad bayi laki-laki ditemukan di Sungai Tulang bawang Minggu (26/7/2020) lalu.
Dari hasil penyelidikan polisi, SB dan S nekat membuang bayi malang itu antaran malu karena istrinya hamil akibat diperkosa.
Sandy menjelaskan, SE mengandung bayi tersebut setelah diperkosa oleh majikannya di Malaysia.
Atas tindakan pembuangan bayi tersebut, pasutri di Lampung itu dikenakan Pasal 80 ayat 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara maksimal 20 tahun penjara.
(*)