Find Us On Social Media :

Baru 4 Jam Menghirup Oksigen, Bayi Tak Berdosa Ini Dibuang oleh Neneknya Gegara Malu Cucunya Lahir Tanpa Seorang Ayah!

By Novia, Sabtu, 22 Agustus 2020 | 07:30 WIB

Ilustrasi bayi baru lahir - Baru 4 Jam Menghirup Oksigen, Bayi Tak Berdosa Ini Dibuang oleh Neneknya Gegara Malu Cucunya Lahir Tanpa Seorang Ayah!

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Tak tahu apa salah dan dosanya, bayi malang ini justru menjadi korban penelantaran dan pembunuhan.

Bayi berjenis kelamin laki-laki ini mulanya dikabarkan lahir dengan selamat.

Namun, lantaran bayi tersebut lahir tanpa seorang ayah, seorang nenek bernama Daeng Cora justru melakukan tindak keji.

Baca Juga: Usia Si Jabang Bayi Memasuki Bulan ke-3, Indra Brasco dan Mona Ratuliu Sangat Sadar Protokol Kesehatan

Demi menutupi aib dan borok anaknya yang hamil di luar nikah, Daeng Cora tega membuang bayi malang itu hidup-hidup.

Melansir dari Tribun Makassar pada Jumat (21/8/2020), akhirnya tindakan Daeng Cora menghebohkan warga sekitar.

Jenazah cucunya itu ditemukan oleh warga di kanal Jl Sukaria, Temamaung, Panakkukang, Makassar.

Baca Juga: Tak Tau Diuntung! Pembantu Nekat Cabuli Bayi Majikan yang Masih Berusia 8 Bulan dengan Botol Parfum Demi Puaskan Nafsu Bejat Sang Suami!

Dari hasil pemeriksaan penyidik Polsek Panakkukang, pihaknya berhasil menemukan pelaku yang tak lain ibu dan nenek dari bayi malang itu.

Perempuan bernama Subaidah (20) rupanya melahirkan bayi tersebut atas hubungan gelapnya dengan sang kekasih.

Tak mau menanggung malu atas perbuatan asusila yang dilakukan, Subaidah dan ibunya justru membuang bayi tak berdosa itu.

Baca Juga: Firasatnya Kuat karena Lagunya Selalu Jadi Kenyataan, Miley Cyrus Kini Lebih Berhati-hati dengan Liriknya Setelah Rumahnya Terbakar dan Perceraian dengan Liam Hemsworth

Ya, selain menangkap Subaidah selaku ibu korban, Daeng Cora yang diketahui sebagai nenek juga diamankan.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun, bayi malang itu lahir di tengah malam pada Jumat (14/8/2020) lalu.

Tanpa pikir panjang, Daeng Cora mengaku malu saat anaknya melahirkan tanpa suami.

Baca Juga: Luna Maya Luncurkan Kolaborasinya dengan Brand Sneakers Terkemuka di Italia

Alhasil, wanita yang bekerja sebagai asisten rumah tangga itu membuang cucunya yang baru 4 jam menghirup oksigen di dunia.

Demi menutupi aib sang anak, Daeng Cora rela menanggung dosa atas perbuatan kejinya itu.

“Bayi ini dilahirkan pada malam hari (oleh Subaedah) dalam kondisi hidup dan normal. Empat jam kemudian, bayi pun dibuang ke kanal (oleh Daeng Cora),” kata Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, Iptu Iqbal Usman.

Baca Juga: Terawang Prahara Rumah Tangga Selebriti yang Bakal Gemparkan Indonesia, Denny Darko Ramalkan Sosok Artis Wanita yang Ditinggal Suaminya karena Pengkhianatan: Kepercayaannya Sudah Tidak Ada Lagi

Dibungkus sarung dan dimasukkan plastik, Daeng Cora langsung membuang cucunya hidup-hidup di kanal Sukaria.

Atas perbuatan mereka, penyidik menjerat nenek dan ibu bayi malang itu dengan Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Terhadap Perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Sementara itu, melansir dari Kompas.com, informasi serupa juga terjadi di Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Tulang Bawang, Lampung.

Baca Juga: Lagi! Wartawan Ditemukan Tewas Secara Tragis dengan 17 Luka Tusuk, Korban Terakhir Kali Menerbitkan Informasi Mengenai Jalan Rusak dan Pembangunan Irigasi

Pasutri berinisial SB (37, suami) dan SE (24, istri) nekat membuang bayinya karena malu.

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang AKP Sandy Galih Putra mengatakan, kasus ini terbongkar saat jasad bayi laki-laki ditemukan di Sungai Tulang bawang Minggu (26/7/2020) lalu.

Dari hasil penyelidikan polisi, SB dan S nekat membuang bayi malang itu antaran malu karena istrinya hamil akibat diperkosa.

Baca Juga: Ingat Kedua Anaknya Masih Tertidur di Rumah, Seorang Ibu Berteriak Histeris Saksikan Gubuknya Dilalap Si Jago Merah

Sandy menjelaskan, SE mengandung bayi tersebut setelah diperkosa oleh majikannya di Malaysia.

Atas tindakan pembuangan bayi tersebut, pasutri di Lampung itu dikenakan Pasal 80 ayat 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara maksimal 20 tahun penjara.

(*)