Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Polres Pelabuhan Tanjung Priok merilis drummer J-Rock, Anton Rudi Kelces alias ARK karena kedapatan memiliki 2 paket ganja di rumahnya pada Selasa (18/8/2020).
Penangkapan berawal dari pengembangan kasus sebelumnya.
Polisi membekuk salah satu kru J-Rock berinisial M, di Kemayoran, Jakarta Pusat dan dari tangan M polisi mengamankan 1 kg ganja kering dari inisal D yang kini jadi DPO.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Polisi Amankan Drummer Band J-Rocks dengan Barang Bukti 1 Kilogram Ganja
Paket 1 kg ganja itu dikirim dari Aceh menggunakan jasa pengiriman barang.
Kemudian dari keterangan M, dia telah menjual ganja itu kepada kru J-Rock lainnya inisial DN.
Polisi langsung menangkap DN di kostnya di kawasan Cinere Depok berikut 1 paket ganja kering.
DN mengaku sudah 2 kali membeli ganja dari M yang kemudian dijual kepada ARK, drummer J-Rock.
Melalui petunjuk tersebut, polisi mengamankan ARK di rumahnya di Serpong dan mengamankan 1 toples kaca daun ganja kering yang disimpan dalam lemari pendingin dan 1 paket plastik biji ganja di dalam kotak di atas lemari.