Find Us On Social Media :

Kronologi Penangkapan Drummer dan Kru J-Rocks Terkait Kasus Narkoba

By Menda Clara Florencia, Sabtu, 22 Agustus 2020 | 14:12 WIB

Konferensi pers kasus narkoba drummer band J-Rocks di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (22/8/2020).

Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia

Grid.ID - Polres Pelabuhan Tanjung Priok merilis drummer J-Rock, Anton Rudi Kelces alias ARK karena kedapatan memiliki 2 paket ganja di rumahnya pada Selasa (18/8/2020).

Penangkapan berawal dari pengembangan kasus sebelumnya.

Polisi membekuk salah satu kru J-Rock berinisial M, di Kemayoran, Jakarta Pusat dan dari tangan M polisi mengamankan 1 kg ganja kering dari inisal D yang kini jadi DPO.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Polisi Amankan Drummer Band J-Rocks dengan Barang Bukti 1 Kilogram Ganja

Paket 1 kg ganja itu dikirim dari Aceh menggunakan jasa pengiriman barang.

Kemudian dari keterangan M, dia telah menjual ganja itu kepada kru J-Rock lainnya inisial DN.

Polisi langsung menangkap DN di kostnya di kawasan Cinere Depok berikut 1 paket ganja kering.

Baca Juga: Tio Pakusadewo Sudah 5 Bulan Ditahan karena Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Pengacara Tuntut sang Aktor Dirawat Sesuai Hasil Assesment

DN mengaku sudah 2 kali membeli ganja dari M yang kemudian dijual kepada ARK, drummer J-Rock.

Melalui petunjuk tersebut, polisi mengamankan ARK di rumahnya di Serpong dan mengamankan 1 toples kaca daun ganja kering yang disimpan dalam lemari pendingin dan 1 paket plastik biji ganja di dalam kotak di atas lemari.