Find Us On Social Media :

Kronologi Penangkapan Drummer dan Kru J-Rocks Terkait Kasus Narkoba

By Menda Clara Florencia, Sabtu, 22 Agustus 2020 | 14:12 WIB

Konferensi pers kasus narkoba drummer band J-Rocks di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (22/8/2020).

"DN ini menjual dua paket itu seharga satu juta. Berarti kalau di ARK itu satu paket, berarti dia beli sekitar Rp 500 ribu," kata Kabid Humas Polda Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (22/8/2020).

Baca Juga: Lagi-lagi Bikin Netizen Berdecak dengan Kelakuannya, Vanessa Angel Sukses Buat Warganet Salfok saat Mandikan Sang Anak Sambil Asyik Jejogetan!

ARK mengatakan paket ganja itu rencananya akan dia gunakan sendiri.

Kiprah DN tidak habis di situ saja, dia juga pernah menjual paket ganja kepada mantan kru J-Rock inisial W sebanyak 2 paket.

Kemudian dari tangan W polisi juga mengamankan satu paket ganja kering.

Baca Juga: Bertahan Lama di Dunia Hiburan, Uya Kuya Beberkan Kunci Sukses: Enggak Usah Peduli Omongan Orang!

"W dan ARK ini sebagai pengguana, sementara ini. Kita masih dalami ini karena kita baru penangkapan kemarin. Kita masih mendalami lagi peranya masing-masing," lanjut Yusri Yunus.

Polisi juga masih akan mendalami kasus ini apakah ada personel dan kru J-Rock yang terlibat kasus narkoba ini atau tidak.

"Nantinya akan berkembang apakah kemungkinan kru lain juga terlibat. Kita masih dalami. Apalah kemungkinan ada yang lain," tandas Yusri.

Baca Juga: Belum Resmi Pacaran, Lesty Kejora Diam-diam Sudah Tahu Kebiasaan Buruk Rizky Billar di Dalam Kamar Mandi, Apa Ya?

Atas kasus ini pasal yang disangkakan untuk personel dan kru J-Rock adalah Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun sampai 20 tahun dam denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

(*)