Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Polres Pelabuhan Tanjung Priok merilis drummer J-Rock, Anton Rudi Kelces alias ARK karena kedapatan memiliki 2 paket ganja di rumahnya pada Selasa (18/8/2020).
Penangkapan berawal dari pengembangan kasus sebelumnya.
Polisi membekuk salah satu kru J-Rock berinisial M, di Kemayoran, Jakarta Pusat dan dari tangan M polisi mengamankan 1 kg ganja kering dari inisal D yang kini jadi DPO.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Polisi Amankan Drummer Band J-Rocks dengan Barang Bukti 1 Kilogram Ganja
Paket 1 kg ganja itu dikirim dari Aceh menggunakan jasa pengiriman barang.
Kemudian dari keterangan M, dia telah menjual ganja itu kepada kru J-Rock lainnya inisial DN.
Polisi langsung menangkap DN di kostnya di kawasan Cinere Depok berikut 1 paket ganja kering.
DN mengaku sudah 2 kali membeli ganja dari M yang kemudian dijual kepada ARK, drummer J-Rock.
Melalui petunjuk tersebut, polisi mengamankan ARK di rumahnya di Serpong dan mengamankan 1 toples kaca daun ganja kering yang disimpan dalam lemari pendingin dan 1 paket plastik biji ganja di dalam kotak di atas lemari.
"DN ini menjual dua paket itu seharga satu juta. Berarti kalau di ARK itu satu paket, berarti dia beli sekitar Rp 500 ribu," kata Kabid Humas Polda Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (22/8/2020).
ARK mengatakan paket ganja itu rencananya akan dia gunakan sendiri.
Kiprah DN tidak habis di situ saja, dia juga pernah menjual paket ganja kepada mantan kru J-Rock inisial W sebanyak 2 paket.
Kemudian dari tangan W polisi juga mengamankan satu paket ganja kering.
Baca Juga: Bertahan Lama di Dunia Hiburan, Uya Kuya Beberkan Kunci Sukses: Enggak Usah Peduli Omongan Orang!
"W dan ARK ini sebagai pengguana, sementara ini. Kita masih dalami ini karena kita baru penangkapan kemarin. Kita masih mendalami lagi peranya masing-masing," lanjut Yusri Yunus.
Polisi juga masih akan mendalami kasus ini apakah ada personel dan kru J-Rock yang terlibat kasus narkoba ini atau tidak.
"Nantinya akan berkembang apakah kemungkinan kru lain juga terlibat. Kita masih dalami. Apalah kemungkinan ada yang lain," tandas Yusri.
Atas kasus ini pasal yang disangkakan untuk personel dan kru J-Rock adalah Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun sampai 20 tahun dam denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
(*)