Find Us On Social Media :

Kuasa Hukum Berharap Anton J-Rocks Bisa Direhabilitasi

By Menda Clara Florencia, Minggu, 23 Agustus 2020 | 07:45 WIB

Kuasa hukum hukum J-Rocks, Milano Lubis berharap sekali kliennya bisa direhabilitasi.

Sekadar diketahui, Anton mengaku baru sekali mengisap ganja.

Namun dia juga pernah punya riwayat mengkonsumsi ganja pada 7 tahun silam.

Baca Juga: Polisi Sita 2 Barang Bukti Narkoba dari Anton J-Rocks

Atas perbuatannya itu, pasal yang disangkakan untuk Anton J-Rocks dan kru J-Rock adalah Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun sampai 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Polisi Amankan Drummer Band J-Rocks dengan Barang Bukti 1 Kilogram Ganja

(*)