Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Istri Anton J-Rocks, Jihan tidak tahu sama sekali riwayat suaminya pernah menggunakan narkoba tujuh tahun silam.
Jangankan tujuh tahun silam, Jihan pun kaget Anton mengisap ganja baru-baru ini yang membuat dia diciduk Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Baca Juga: Suami Pakai Narkoba, Istri Anton J-Rocks Akui Keluarga Kecolongan
"Saya tidak tahu sama sekali," kata Jihan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, jakarta Utara, Sabtu (22/8/2020).
Jihan merasa suaminya sedang berada di kondisi tidak stabil sehingga menerima tawaran mengisap ganja.
Baca Juga: Baru Pakai Lagi, Anton J Rocks Akui Sempat Isap Ganja 7 Tahun Lalu
"Jadi memang mungkin momennya lagi apes lah."
"Dalam arti, mungkin ada yang menawarkan dia baru mencoba," tandasnya.
Baca Juga: Polisi Sita 2 Barang Bukti Narkoba dari Anton J-Rocks
Atas perbuatan Anton J-Rocks, pasal yang disangkakan untuk personel dan kru J-Rock adalah Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun sampai 20 tahun dam denda paling sedikit RP 1 miliar dan paling banyak RP 10 miliar.
Baca Juga: Kronologi Penangkapan Drummer dan Kru J-Rocks Terkait Kasus Narkoba
(*)