Find Us On Social Media :

Berharap Angel Lelga Merasakan Dinginnya Tembok Penjara, Pihak Vicky Prasetyo Buat Laporan Polisi

By Rangga Gani Satrio, Minggu, 23 Agustus 2020 | 17:21 WIB

Kuasa hukum Vicky Prasetyo, Razman Arif Nasution saat ditemui Grid.ID, usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (23/8/2020).

Baca Juga: Dianggap Bak Saudara, Nikita Mirzani Terang-terangan Kuliti Borok Billy Syahputra yang Doyan Memanfaatkannya: Gue Udah Biasa Dibully!

"Saya secara resmi telah melaporkan bahwa saudara Angel Lelga dari YouTube Channel Angel yang kami buka secara bersama-sama dengan penyidik tadi," ucapnya.

"Itu kita menduga keras telah terjadi tindak pidana pencemaran nama baik dan kebohongan dan atau membuat ujaran kebencian," lanjutnya lagi.

Atas laporannya, Angel diduga melanggar pasal 27 ayat 3 perubahan UU ITE nomor 19 tahun 2016 pasal 54.

Baca Juga: Dijadikan Kambing Hitam Perceraian Ahok dan Veronica Tan, Puput Nastiti Devi Kepergok Tak Follow Satupun Instagram Anak-anak Tirinya, Sinyal Tanda Tak Akur Sudah Tercium?

"Di situ dijelaskan bahwa nih ancaman hukumannya 4 tahun, kan dua tahun cukup kalau dia masuk."

"Biar mereka sama-samalah di dalam nanti, ada juga pasal 310 dan 311 pencemaran nama baik," pungkasnya.

(*)