"Saya secara resmi telah melaporkan bahwa saudara Angel Lelga dari YouTube Channel Angel yang kami buka secara bersama-sama dengan penyidik tadi," ucapnya.
"Itu kita menduga keras telah terjadi tindak pidana pencemaran nama baik dan kebohongan dan atau membuat ujaran kebencian," lanjutnya lagi.
Atas laporannya, Angel diduga melanggar pasal 27 ayat 3 perubahan UU ITE nomor 19 tahun 2016 pasal 54.
"Di situ dijelaskan bahwa nih ancaman hukumannya 4 tahun, kan dua tahun cukup kalau dia masuk."
"Biar mereka sama-samalah di dalam nanti, ada juga pasal 310 dan 311 pencemaran nama baik," pungkasnya.
(*)