Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Miris, tindak pelecehan seksual yang menimpa seorang anak di bawah umur kembali terjadi.
Pelaku yang tak lain orang terdekat korban, bebas mengulangi perbuatannya hingga 6 tahun lamanya.
Mirisnya lagi, kasus pelecehan seksual ini dibiarkan begitu saja.
Sebab, saksi dan korban tak mau buka suara.
Saksi yang tak lain ibu korban justru membiarkan anaknya dilecehkan karena takut dengan sang suami.
Ya, ibu korban takut diceraikan oleh suaminya apabila ia membongkar tindak kejahatan tersebut.
Melansir informasi dari Kompas.com pada Minggu (23/8/2020), pelaku akhirnya berhasil dibekuk dan diamankan di kediamanya Padang, Sumatra Barat.
Pelaku berinisial B (51) diciduk polisi setelah 6 tahun terakhir melakukan tindak pelecehan seksual terhadap putrinya, RA (16).
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, membenarkan tindak pelecehan seksual ayah terhadap anak ini telah berlangsung cukup lama.
"Tindakan pencabulan sudah lama dilakukan, sejak korban berumur 10 tahun. Setiap diberi uang, korban selalu dicabuli tersangka," ujarnya.
Bahkan tindak pelecehan ini telah diketahui istri atau ibu dari korban.
"Ibu korban tahu kejadiannya (dicabuli), tapi tidak berkutik karena takut diceraikan," ujar Rico.
Tindak pelecehan ini akhirnya terungkap saat korban melaporkan dan meminta bantuan pada tantenya G (41).
Atas kabar nahas yang disampaikan sang keponakan, G langsung menindak dan melaporkan B pada polisi.
Pada 20 Juli 2020, polisi diketahui telah mengamankan pelaku dan melakukan sejumlah pemeriksaan.
Baca Juga: Rizki D'Academy dan sang Istri Kompak Tak Tampilkan Foto Profil Pernikahan Lagi, Ada Apa?
Atas kejadian tersebut, kini pelaku dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Lebih lanjut melansir informasi dari Tribunnews.com, B rupanya tak hanya melecehkan anak kandungnya saja.
"Jadi korban (anak kandung) bercerita kepada kakak tirinya dan di sana terungkapnya," kata Rico Fernanda, Sabtu (22/8/2020).
Hal ini diketahui saat korban bercerita kepada kakak tirinya.
Dan mengejutkannya, tiga kakak tiri korban juga mendapatkan perlakuan yang sama.
"Jadi, korbannya ada anak kandung satu orang dan anak tiri tiga orang. Totalnya ada empat korban," sebut Kompol Rico Fernanda.
(*)