Anehnya, Naibaho justru dibuat heran setelah kedua belah pihak melakukan mediasi.
Sebab, Sri Sahni Lingga justru tidak mau pulang setelah pihak keluarganya datang untuk menyelamatkannya.
"Saya jadi bilang itu nggak mungkin seperti itu dibilangnya, nggak mungkin sudah tidak sesuai dengan keterangannya," pungkasnya.
Melansir informasi dari Kompas.com, nasib nestapa yang dialami ART juga terjadi di Cengkareng, Jakarta Barat.
Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Antonius akhirnya mengamankan Ferddy Burhan selaku majikan.
"Sudah sembilan tahun mereka tinggal bareng, selama itu pula Ferddy kerap menyiksa korbannya," ujarnya.
Baca Juga: Sempat Tolak Swab Test Covid-19, Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifudin Meninggal Dunia
Selain disiksa, korban dikabarkan tak pernah digaji sejak sembilan tahun bekerja dengan Ferddy.
Atas kejadian tersebut, polisi berhasil mengamankan Ferddy ke Polsek Cengkareng guna penyelidikan lebih lanjut.
Atas kasus penganiayaan tersebut, Freddy dijerat Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan Ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda Rp 15.000.000.
(*)