Find Us On Social Media :

12 Tahun Banting Tulang Tak Digaji dan Tak Diizinkan Bertemu Keluarga, Asisten Rumah Tangga di Medan Minta Bantuan Tukang Antar Galon untuk Menghubungi Orang Tua di Kampung!

By Novia, Senin, 24 Agustus 2020 | 14:00 WIB

Ilustrasi

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Bak kerja rodi pada zaman penjajahan yang rela memeras keringat tanpa dibayar sepersen pun, nasib malang asisten rumah tangga bernama Sri Sahni Lingga (30) ini akhirnya terkuak.

Dipekerjakan selama 12 tahun oleh salah satu keluarga yang berdomisili di kompleks Tasbi Medan, Sri mengaku tak pernah digaji. 

Malangnya lagi, selama ini Sri bahkan tak pernah diizinkan untuk bertemu keluarganya. 

Baca Juga: Gedung Kejaksaan Agung Dilalap Si Jago Merah di Tengah Penanganan Kasus Besar, Mbah Mijan Memilih Diam: Hanya Allah yang Maha Mengetahui!

Melansir informasi dari TribunMedan.com pada Senin (24/8/2020), keluarga Sri akhirnya berhasil menemukan keberadaan Sri. 

Hal ini dikarenakan bantuan dari seorang bernama Naibaho selaku tukang pengantar air mineral di rumah Sri bekerja. 

Kepada awak media, saksi berhasil mengungkap dan memberikan kesaksian atas nasib malang yang menimpa Sri. 

Baca Juga: Goyang di Hajatan Berujung Maut, Dua Ormas yang Seharusnya Menjaga Keamanan Justru Jadi Terduga Pelaku Tewasnya Korban yang Sedang Asyik Berjoget di Panggung!

Bermula dari Naibaho mengantarkan air mineral, Sri mengaku meminta bantuan kepadanya.

Kepada Naibaho, Sri mengaku ingin pergi dari rumah tersebut dan pulang ke kampung halamannya di Sumbul, Kabupaten Dairi.

"Awalnya 16 Agustus, korban Boru Lingga cerita sama saya mau pulang dan mencari keluarga di Dairi karena 12 tahun bekerja tidak pernah digaji," tuturnya.

Baca Juga: Goyang di Hajatan Berujung Maut, Dua Ormas yang Seharusnya Menjaga Keamanan Justru Jadi Terduga Pelaku Tewasnya Korban yang Sedang Asyik Berjoget di Panggung!

Ya, 12 tahun banting tulang tak digaji, Sri mengaku ingin kabur dari rumah tersebut.

Namun, niat Sri untuk melarikan diri masih diurungkan oleh Naibaho agar tak berbuntut panjang.

"Dia rencana mau kabur, jadi aku bilang, nggak usah kabur. Nanti kalau kabur dibilang hilang barang jadi bisa dituntut," jelasnya.

Baca Juga: Merasa Dirugikan dengan Isu Uang Pangkal Rp 87 Miliar, Universitas Diponegoro Akan Tempuh Jalur Hukum untuk Mengusut Pihak Terkait

Setelah mendengar pengakuan dan nasib malang yang dialami Sri, Naibaho akhirnya membantu mencari keluarga korban melalui Facebook.

"Jadi saya inisiatif tanggal 17 Agustus langsung ke lokasi keluarga di Dairi, karena saya sebarkan kasus ini ke facebook tanggal 16 Agustus," ujarnya.

"Jadi jumpa lah kami di Sumbul dengan keluarga untuk konsultasi dengan keluarganya."

Baca Juga: Heboh Mahasiswa Diminta Bayar Rp 87 Miliar Setelah Lulus Jalur Mandiri di Universitas Diponegoro, Wakil Rektor III Angkat Suara!

"Saya sampaikan, besok keluargamu datang kemari. Lalu dia ngomong tapi jangan tahu majikanku, kalau tahu bahaya," imbuh Naibaho.

Tak datang sendirian, akhirnya keluarga Sri menggandeng pihak kepolisian untuk mendatangi tempat korban bekerja. 

"Datanglah tim Kantibmas ke rumah untuk memastikan apakah ada anak keluarga di rumah. Setelah dipastikan ada, cuman yang mewakili ngomong dari Kepling dan sama polisi, keluarga tidak boleh ikut. Tidak diperbolehkan sama yang punya rumah," jelasnya.

Baca Juga: Tewas Secara Misterius dengan Kondisi Tangan Menyilang dan Muka Menghitam, Kondisi Jenazah TKI asal Indramayu Membuat Ibu Korban Tak Henti Menangis hingga Berhari-hari!

Anehnya, Naibaho justru dibuat heran setelah kedua belah pihak melakukan mediasi.

Sebab, Sri Sahni Lingga justru tidak mau pulang setelah pihak keluarganya datang untuk menyelamatkannya.

"Saya jadi bilang itu nggak mungkin seperti itu dibilangnya, nggak mungkin sudah tidak sesuai dengan keterangannya," pungkasnya.

Baca Juga: Takut Diceraikan, Seorang Ibu di Sumatra Barat Diam Seribu Bahasa Meskipun Tahu Anak Kandungnya Dilecehkan Sang Suami Sejak 6 Tahun Silam!

Melansir informasi dari Kompas.com, nasib nestapa yang dialami ART juga terjadi di Cengkareng, Jakarta Barat.

Kanit  Reskrim Polsek Cengkareng AKP Antonius akhirnya mengamankan Ferddy Burhan selaku majikan.

"Sudah sembilan tahun mereka tinggal bareng, selama itu pula Ferddy kerap menyiksa korbannya," ujarnya.

Baca Juga: Sempat Tolak Swab Test Covid-19, Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifudin Meninggal Dunia

Selain disiksa, korban dikabarkan tak pernah digaji sejak sembilan tahun bekerja dengan Ferddy.

Atas kejadian tersebut, polisi berhasil mengamankan Ferddy ke Polsek Cengkareng guna penyelidikan lebih lanjut.

Atas kasus penganiayaan tersebut, Freddy dijerat Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan Ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda Rp 15.000.000.

(*)