Berteriak Histeris dan Meminta Tolong pada Warga Sekitar, Bocah Berusia 8 Tahun Ketakutan saat Dilecehkan Pamannya!

By Novia, Senin, 24 Agustus 2020 | 17:45 WIB
Ilustrasi pencabulan

Ilustrasi pencabulan

Baca Juga: Bak Seorang Anak yang Disakiti Justru saat Mencari Perlindungan dalam Pelukan Ibunya, Pelajar SMP Ini Dicabuli di Rumah Perlindungan Setelah Dirinya Jadi Korban Perkosaan

"Warga kemudian melaporkan kasus itu ke kami dan pelaku langsung kita tangkap. Kondisi korban saat ini mengalami trauma berat," ujar Jonroni.

Dari hasil pemeriksaan, korban diketahui telah dicabuli sang paman sebanyak tiga kali.

"Setiap melakukan aksinya, korban selalu diancam dibunuh. Terakhir korban kabur saat kembali hendak dicabuli tersangka di belakang rumah. Pelaku ini adalah paman dari korban," ujar Kapolsek.

Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

Baca Juga: Ditangkap Setelah Setahun Buron, Tersangka Pencabulan Anak di Garut Sujud Sambil Nangis-nangis di Bawah Kaki Sang Ibu

Melansir dari TribunBanyumas.com, hal serupa terjadi di daerah lain.

Borok paman berinisial KR (47) akhirnya terbongkar.

Warga Kelurahan Teluk, Kecamatan Purwokerto Selatan itu, dilaporkan telah mencabuli ponakanya hingga hamil 8 bulan.

Baca Juga: Baru Juga Bebas Setelah Dapat Asimilisasi, Napi Tindak Pencabulan Kembali Ditangkap Setelah Kedapatan Merudapaksa Calon Anak Tirinya yang Masih di Bocah Sebanyak 5 Kali!

Kasatreskrim Polresta Banyumas, AKP Berry mengatakan, peristiwa ini terungkap pada 1 Juni lalu.

(*)