Find Us On Social Media :

Berteriak Histeris dan Meminta Tolong pada Warga Sekitar, Bocah Berusia 8 Tahun Ketakutan saat Dilecehkan Pamannya!

By Novia, Senin, 24 Agustus 2020 | 17:45 WIB

Ilustrasi pencabulan

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Baru-baru ini, nasib malang tengah menimpa seorang bocah berinisial N (8).

Ditinggal oleh kedua orang tuanya, bocah tersebut akhirnya hidup bersama sang paman.

Di Banyu Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, bocah tersebut justru tak dirawat dengan baik.

Baca Juga: Main ke Rumah Teman, Bocah SD di Lombok Malah Disekap di dalam Kamar dan Dicabuli Tetangganya!

Bak jatuh tertimpa tangga. Usai ayahnya meninggal dunia, bocah tersebut dikabarkan telah ditinggal ibunya untuk menikah dengan pria lain.

Alhasil, bocah malang itu tinggal bersama pamannya AH (31).

Melansir dari Kompas.com pada Senin (24/8/2020), sejak N tinggal bersama sang paman, ia justru dicabuli dan dilecehkan.

Baca Juga: Rayuan Gombal Pedagang Kue Keliling Bikin Anak di Bawah Umur Klepek-klepek, Baru Dua Minggu Kenal Sudah Berani Cabuli sang Bocah Berkali-kali!

Sempat menghebohkan warga, kasus pencabulan anak di bawah umur ini terkuak saat korban berlari ketakutan dan berteriak histeris meminta tolong.

Sembari menangis, korban terlihat ketakutan saat membongkar kelakuan bejat pamannya.

Kapolsek Bayung Lincir AKP Jonroni membenarkan adanya kejadian tersebut setelah warga menyeret pelaku pada pihak berwajib.

Baca Juga: Bak Seorang Anak yang Disakiti Justru saat Mencari Perlindungan dalam Pelukan Ibunya, Pelajar SMP Ini Dicabuli di Rumah Perlindungan Setelah Dirinya Jadi Korban Perkosaan

"Warga kemudian melaporkan kasus itu ke kami dan pelaku langsung kita tangkap. Kondisi korban saat ini mengalami trauma berat," ujar Jonroni.

Dari hasil pemeriksaan, korban diketahui telah dicabuli sang paman sebanyak tiga kali.

"Setiap melakukan aksinya, korban selalu diancam dibunuh. Terakhir korban kabur saat kembali hendak dicabuli tersangka di belakang rumah. Pelaku ini adalah paman dari korban," ujar Kapolsek.

Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

Baca Juga: Ditangkap Setelah Setahun Buron, Tersangka Pencabulan Anak di Garut Sujud Sambil Nangis-nangis di Bawah Kaki Sang Ibu

Melansir dari TribunBanyumas.com, hal serupa terjadi di daerah lain.

Borok paman berinisial KR (47) akhirnya terbongkar.

Warga Kelurahan Teluk, Kecamatan Purwokerto Selatan itu, dilaporkan telah mencabuli ponakanya hingga hamil 8 bulan.

Baca Juga: Baru Juga Bebas Setelah Dapat Asimilisasi, Napi Tindak Pencabulan Kembali Ditangkap Setelah Kedapatan Merudapaksa Calon Anak Tirinya yang Masih di Bocah Sebanyak 5 Kali!

Kasatreskrim Polresta Banyumas, AKP Berry mengatakan, peristiwa ini terungkap pada 1 Juni lalu.

(*)