Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Seorang janda beranak empat asal Semarang, Jawa Tengah mengalami nasib yang cukup apes.
Merantau ke luar Jawa tepatnya di Jambi, sang janda dikabarkan banting setir sebagai pekerja seks komersial.
Ya, niat awal mencari kerja halal untuk menyambung hidup, janda berinisial S (37) itu justru buka jasa open BO.
Berakhir dengan melayani seorang brondong berusia 10 tahun lebih muda darinya, lagi-lagi nasib sang janda tak mujur.
Melansir informasi dari TribunJambi pada Senin (24/8/2020), tengah bercumbu dengan duda anak satu, S justru diamankan oleh pihak kepolisian.
Pasalnya, saat bercumbu dengan E (27), keduanya justru digerebek.
Di sebuah rumah kost di kawasan Simpang III Sipin, Kota Baru, keduanya diamankan polisi saat tengah bercumbu.
Selanjutnya, saat dimintai keterangan yang diberikan oleh kedua pelaku cukup berlawanan.
"Ini pacar saya, Pak. Rencananya mau nikah," jelas E.
Sementara, S mengakui jika keduanya baru saja berkenalan beberapa hari yang lalu.
Kanit Reskrim Polsek Kota Baru, Ipda Rizki M Ramadhan mengatakan bahwa pihaknya juga menemukan bukti lain.
Saat mengamankan ponsel keduanya, rupanya S memang berprofesi sebagai wanita penghibur.
Sementara E bersikukuh mengakui bahwa wanita tersebut merupakan calon istrinya.
"Jadi ngakunya sudah pacaran, dibawa dari Semarang. Setelah kita cek, ternyata dia ini cewek Mi Chat, dan memang melayani tamu laki-lakinya," jelas Rizki.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, pasangan bukan suami istri tersebut dibawa ke Mapolsek Kota Baru.
"Ini merupakan tindak lanjut kita terhadap keluhan masyarakat, keduanya kita bawa ke kantor untuk proses lebih lanjut," pungkasnya.
Melansir informasi lebih lanjut dari Kompas.com, informasi serupa juga terjadi di Tangerang Selatan.
Pihak kepolisian dan keamanan, melakukan penggerebekan di Venesia BSD Karaoke Executive yang beroperasi di Serpong, Tangerang Selatan.
"Terkait TPPO bermoduskan eksploitasi seksual pada masa pandemi Covid-19 sesuai dengan LP Nomor 458 tanggal 18 Agustus 2020," Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo
(*)